TEMPO.CO, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan peredaran 854 butir ekstasi asal Aceh. Polisi turut menangkap tiga pengedar beserta sejumlah barang bukti di Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Ekstasi rencananya diedarkan di wilayah Pekanbaru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa, 21 Februari 2017.
Adapun ketiga pelaku adalah H, 41 tahun, yang merupakan pemilik rumah; AS (31), warga Dusun II Siberung, Kampar; dan R (34), warga Tenayan Raya, Pekanbaru.
Guntur mengatakan ketiga pelaku diringkus polisi sekitar pukul 04.00, Senin pagi, 20 Februari 2017, dalam operasi penggerebekan.
Guntur berujar, penggerebekan bandar ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa H tengah membawa 854 butir ekstasi beserta sebungkus serbuk bahan pembuat ekstasi dari Aceh. Begitu mendapat laporan, polisi segera mengintai rumah pelaku.
"Saat pelaku tiba di rumah, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku H beserta dua rekannya," tuturnya.
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar psikotropika jenis pil ekstasi warna merah muda sebanyak 475 butir dan empat paket kecil ekstasi warna merah muda sebanyak 379 dengan 854 butir. Polisi juga menyita plastik besar yang berisi serbuk psikotropika.
"Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Markas Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
RIYAN NOFITRA