TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Hukum DPR menemui perwakilan aksi 212 jilid II yang datang ke Gedung MPR/DPR, Selasa, 21 Februari 2017. Bambang Soesatyo, Ketua Komisi Hukum, bersama Mulfachri Harahap dari Fraksi PAN, Trimedya Panjaitan dari PDIP dan sejumlah anggota komisi lainnya, menemui mereka.
Aspirasi disampaikan oleh pimpinan aksi yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Aktivis Hizbut Tahrir ini meminta Bambang berkomitmen menyalurkan aspirasi aksi 212. "Kami ingin Bapak Bambang ikut kami untuk menyampaikan komitmen ini. Bisa?" tanya Al Khaththath di di Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca: Aksi 212, Anak Rizieq Syihab Orasi Tuntut Ahok Dipenjara
Bambang tidak menjawab pertanyaan Khaththath. Bambang hanya menganggukkan kepala sambil tersenyum. Bambang lalu menutup dialog antara Komisi III dengan para perwakilan massa ini.
Di hadapan massa, Bambang menjelaskan Komisi III sepakat untuk menerima aspirasi aksi 212 jilid II soal penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, penghentian kriminalisasi terhadap ulama dan penangkapan mahasiswa.
Lihat: Demo di Depan Gedung MPR-DPR, Setya Novanto Minta Tertib
"Kami akan lakukan dua langkah. Menyampaikan ke pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden, dan besok kami akan sampaikan dalam rapat dengan Kapolri," tuturnya.
Saat Bambang menyampaikan penjelasannya, massa menuntut DPR membuktikan ucapannya. "Buktikan.. Buktikan.. Buktikan..," teriak para demonstran.
Simak: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat
Selepas menemui massa, Bambang menjelaskan DPR tidak dalam posisi setuju atau tidak terkait pemberhentian sementara Basuki alias Ahok. "Kami menampung aspirasi dan menyalurkannya ke pihak terkait," ujarnya.
AHMAD FAIZ