TEMPO.CO, Ngawi - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan proses pembangunan jalan tol Trans Jawa ruas Ngawi-Kertosono terganjal belum rampungnya pembebasan lahan.
"Masih ada 310 bidang (tanah) belum dibebaskan," kata dia ketika melakukan inspeksi pembangunan jalan tol di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin, 20 Februari 2017.
Menurut dia, lahan yang belum berhasil dibebaskan itu milik warga. Pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan yang terdampak proyek telah menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan alias konsinyasi. Hingga kini, warga pemilik 60 dari 310 bidang lahan telah mengambil haknya di pengadilan.
Warga pemilik puluhan bidang tanah itu, lanjut Basuki, merupakan warga Kabupaten Madiun. Adapun pencapaian pembebasan lahan di daerah tersebut telah mencapai 97 persen. Sementara untuk wilayah Kabupaten Nganjuk masih sekitar dua persen. "Perlu kerja keras. Setelah tanah dibebaskan, proses pembangunan jalan tol bisa dijalankan," ujar dia.
Selain milik warga, Basuki menjelaskan, sebagian lahan yang berstatus tanah kas desa juga belum berhasil dibebaskan. Pemerintah daerah terdampak proyek jalan telah ditembusi untuk proses penerimaan lahan pengganti yang disediakan PPK. "Mudah-mudahan akhir Februari ini bisa selesai," ucap Basuki.
Direktur Utama PT Ngawi Kertosono Jaya Iwan Moedyarno rekanan pelaksana pembangunan jalan tol ruas Ngawi-Kertosono mengatakan bahwa lahan pengganti bagi tanah kas desa telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
"Tanah pengganti dinilai cocok. Kalau untuk (ganti rugi) lahan milik warga masih ada yang antre di pengadilan negeri untuk diambil," kata Iwan.
Jalan tol Trans Jawa ruas Ngawi-Kertosono memiliki panjang 87,02 kilometer. Di wilayah tersebut, jalur cepat ini melintasi wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Nganjuk. Pemerintah pusat berencana mengoperasionalkan seluruh jalur itu pada 2018.
NOFIKA DIAN NUGROHO