TEMPO.CO, Palangkaraya - Forum Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya , Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI) mendesak pemerintah untuk merevisi sejumlah aturan kontraversial dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Ketua Bidang Pengelolaan Hasil Perkebunan DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Didik Hariyanto kepada wartawan, Senin 20 Februari 2017 di Palangkaraya mengatakan, sebaiknya Presiden Jokowi segera melakukan revisi terhadap PP tersebut terutama untuk pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
Hal senada dikatakan pakar gambut dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Gunawan Jajakirana. Ia menilai banyak pasal dalam PP. 57 tahum 2016 itu yang tidak memiliki kajian ilmiah terutama dalam penentuan tinggi muka air tanah gambut.
Baca : Presiden Jokowi Diminta Merevisi PP Lahan Gambut, Sebabnya...
Dijelaskannya, terbakar atau tidaknya gambut sangatlah dipengaruhi oleh kelembapan tanah dan bukan dari tinggi muka air tanah. Hal ini karena relief muka gambut sangat bergelombang dengan perbedaan antara muka bisa mencapai 70 cm. Hal yang sama juga berlaku untuk muka air tanah gambut yang juga tidak rata bahkan perbedaanya bisa mencapai 100 cm.
"Lalu bagaimana angka 0,4 tersebut akan diterapkan ini merupakan aturan yang tidak logis,"ujar Gunawan.
Simak juga : Rizieq, GNPF-MUI dan Munarman Tak Ikut Aksi 212 Jilid 2, Ini Kata FPI
Menurut FGD aturan dalam PP nomor 57 tahun 2016 yang kontraversial diantaranya menyangkut kriteria Gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut yang paling rendah 0,4 meter.
Selain itu penetapan 30 persen dari kawasan Hidrologis (KHG) sebagai fungsi lindung akan mematikan ekonomi rakyat dan investasi. Untuk itu mereka mendesak agar revisi perlu segera dilakukan karena aturan itu akan menyulitkan masyarakat yang sudah turun temurun manfaat lahan gambut untuk kehidupan.
KARANA WW
Infografis Terkait: 2 Tahun Setelah Amuk Lahan Gambut