TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat masih menunggu nama-nama saksi ahli yang akan meringankan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pihak kepolisian memberikan batas waktu hingga tiga hari ke depan.
"Kami masih menunggu nama-namanya. Kami sudah melayangkan surat untuk meminta nama-nama itu. Maksimal hari Kamis sudah ada namanya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Yusri Yunus di Bandung, Senin, 20 Februari 2017.
Baca: Kasus Penghinaan Pancasila, Rizieq Siap Datangkan Saksi Ahli
Yusri menuturkan, seusai pemeriksaan Rizieq pada Senin, 13 Februari 2017, tim kuasa hukum Rizieq meminta Polda Jawa Barat untuk mendatangkan saksi-saksi ahli. Namun, hingga kini pihak Rizieq belum menyerahkan nama-nama saksi.
"Dia (Rizieq) yang mengusulkan saksi-saksi yang meringankan. Kalau ada silakan serahkan nama-namanya, nanti kami akan panggil untuk diperiksa," kata Yusri.
Jika Kamis nanti pihak Rizieq belum juga menyerahkan nama-nama saksi ahli, Yusri menambahkan, penyidik akan melanjutkan pelengkapan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan. "Kalau sampai Kamis tidak ada, kami serahkan tahap pertama ke kejaksaan," ujarnya.
Baca: Begini Tesis Rizieq Syihab Soal Sejarah Pancasila Disusun
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri atas kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI pertama Soekarno ke Badan Reserse Kriminal Polri. Tetapi, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada November 2016 karena kasusnya di wilayah hukum Jawa Barat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Penetapan itu setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Rizieq dianggap memenuhi pasal 154 A mengenai penondan bendera kebangsaan RI dan lambang Negara RI dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
ANTARA