TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur memeriksa tujuh sipir Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka diperiksa karena diduga terindikasi mengedarkan narkoba di rutan.
"Tidak benar ada pungli. Yang ada tujuh sipir diperiksa karena diindikasi melakukan peredaran narkoba di dalam rutan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Budi Sulaksana saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin, 20 Februari 2017.
Baca juga:
Pelesiran Napi Sukamiskin, 6 Petugas Lapas Kena Sanksi
Buntut Napi Pelesir, Pengawalan Lapas Sukamiskin Diperketat
Menurut Budi, pemeriksaan tujuh sipir itu dilakukan setelah ada laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur tentang keterlibatan mereka dalam pengedaran narkoba di Rutan Medaeng. "Sampai saat ini, pemeriksaan masih kami lakukan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar dia, mereka masih belum mengaku. Jika dalam pemeriksaan lanjutan oleh internal mereka tetap tidak mengaku, pihaknya akan bekerja sama dengan BNN. "Habis ini, kami akan berkoordinasi dengan BNN, supaya kami bisa mengungkap bersama."
Menurut Budi, kesulitan pengungkapan masalah ini adalah tidak ditemukan barang bukti. Walau begitu, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan mengungkap masalah ini karena indikasi peredaran narkoba di Rutan Medaeng cukup besar. "Kalau terbukti mengedarkan, tidak ada ampun."
Budi menyebutkan status tujuh sipir tersebut masih terperiksa. Sembari menjalani pemeriksaan, mereka tidak diperkenankan masuk Rutan Medaeng. "Kasus mereka belum masuk ranah pidana, tapi masih dalam ranah administrasi kepegawaian," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, 12 sipir Rutan Medaeng diamankan karena diduga tertangkap tangan melakukan pungutan liar. Kabar itu kemudian diklarifikasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan menggelar konferensi pers di kantornya di Jalan Kayoon, Surabaya.
NUR HADI