TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menerima fatwa Mahkamah Agung terkait dengan tafsir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Fatwa Mahkamah ini terkait dengan status pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Meskipun begitu, Tjahjo enggan mengungkapkan isi fatwa yang diterima. "Sudah. Ya surat MA itu rahasia, tidak bisa saya umumkan," ucap Tjahjo di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Pengaktifan kembali Ahok menuai polemik. Sejumlah kalangan menilai Kementerian Dalam Negeri harus menonaktifkan Ahok sebagai kepala daerah lantaran berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pun berharap Kementerian bisa mengambil sikap sendiri soal pro-kontra status Ahok. Sebab, ia khawatir fatwa Mahkamah bisa mempengaruhi hakim yang tengah menyidangkan kasus tersebut.
Hatta mengingatkan bahwa fatwa Mahkamah bukan sesuatu yang mengikat dan bukan harga mati. "Kami tidak boleh mencampuri, kecuali kasus itu sudah sampai di MA,” tutur Hatta pekan lalu.
ARKHELAUS W. | AMIRULLAH SUHADA