TEMPO.CO, Samarinda - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Wilayah Kalimantan menangkap tiga orang sopir dump truk yang mengangkut kayu ilegal jenis meranti di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketiga pelaku, yakni Alus Adi Putra, Yusrani, dan Rusmansyah, kini ditahan di Polresta Kutai Kartanegara. Sedangkan tiga unit dump truk dengan nomor polisi KT 8770, MG, KT 8638 MK, dan KT 8648 CE, serta kayu ilegal yang ada di truk, disita di kantor Balai Gakum LHK yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Baca:
Kalteng Minta Temuan 7 Ribu Kayu di Sungai Barito Diusut
KLHK Temukan Jejak Pembalakan Liar Baru di Bengkalis
"Ini merupakan tindakan awal, bukan yang terakhir. Akan ada tindakan lanjutan dalam rangka menekan illegal logging (pembalakan liar)," kata Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Kalimantan Subhan, saat menunjukkan barang bukti hasil temuan timnya, Senin, 20 Februari 2017.
Ketiga tersangka ini diancam hukuman pidana minimal delapan bulan penjara dan maksimal 3 tahun penjara serta denda minimal Rp 10 Juta dan Maksimal Rp 1 Miliar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, junto pasal 33 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Selain sopir, kami berharap bisa mengembangkan kasus untuk mengungkap kemana tujuan dan asal kayu ini. Saya akan perintahkan untuk menangkap aktor dibelakangnya (kasus illegal loging)," kata Subhan.
Subhan memprediksi ke depan masih akan ada lagi pelaku elegal logging. Sebab, di daratan Kalimantan masih banyak stok kayu dan tergolong melimpah. Jika tidak diantisipasi, maka akan mengancam keberadaan kayu di Kalimantan.
"Untuk jenis kayu meranti yang kami amankan ini, di Kalimantan dan Papua memang masih ada. Tapi untuk di Jawa dan Sumatera sudah tergolong langka. Jadi harus kita antisipasi maraknya ilegal loging," lanjutnya.
FIRMAN HIDAYAT