TEMPO.CO, Tulungagung - Empat pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi saat melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Hewan Kaliwungu. Saat diperiksa, mereka mengaku hanya meneruskan kebiasaan pegawai lama.
Empat PNS yang bertugas menjual karcis retribusi kepada pedagang di Pasar Hewan Kaliwungu, Kabupaten Tulungagung itu, kaget bukan kepalang saat aparat Kepolisian Resor Tulungagung menangkap mereka.
Polisi langsung mengamankan dan membawa keempatnya ke Mapolres beserta karcis retribusi dan uang pungutan dari pedagang. “Mereka masih kita periksa dan belum ditetapkan tersangka,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tulungagung Inspektur Satu Andik Prasetyo saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2017.
Andik menjelaskan, keempat PNS berinisial BN, 49 tahun, ES (53), RS (53), dan PH (30) tahun ditangkap di tempat penjualan retribusi Pasar Hewan Kaliwungu pada Sabtu, 18 Februari 2017. Pada hari itu, keempatnya berhasil mengumpulkan uang Rp 582 ribu dari penjualan tiket retribusi pasar. Dari uang itu, Rp 109 ribu di antaranya dibelikan rokok dan makan.
Kepada penyidik, mereka mengaku kerap memungut retribusi dari pedagang tanpa memberikan bukti karcis. Hal ini menguatkan dugaan uang yang dikumpulkan jauh lebih besar dari karcis yang dikeluarkan pemerintah.
Hal ini tampak dari barang bukti yang disita petugas dari tangan mereka, di antaranya 32 lembar sobekan karcis lama warna putih, 46 lembar sobekan karcis lama warna merah, 144 lembar sobekan karcis lama warna kuning, dan uang senilai Rp 582 ribu.
Baca: Bupati Malang Sering Menerima SMS Laporan Pungli Yang Menimpa PNS
Tak hanya menyelidiki dugaan pungli, hari itu, polisi juga mengembangkan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, buku catatan pemungutan retribusi sejak tahun 2013 hingga 2017 turut disita. “Kejahatan ini sepertinya sudah dilakukan lama,” kata Andik.
Jika keempatnya terbukti melakukan korupsi, polisi akan menjerat mereka dengan dengan pasal 12 poin E juncto pasal 12 poin A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukuman penjara maksimal empat tahun mengincar mereka di persidangan.
Simak juga: Suap Gula Impor 100 Juta, Hari Ini Sidan Vonis Irman Gusman
Sementara itu, salah satu pegawai pasar, ES, mengakui memungut retribusi tanpa memberikan bukti karcis kepada pedagang. Dia mengklaim telah mengenal semua pedagang di pasar itu sehingga tak perlu memberikan karcis. Bahkan, menurut ES, justru para pedagang yang meminta tak diberikan karcis.
Saat ditanya alasan melakukan itu, ES dengan terus terang melakukan kebiasaan pegawai sebelumnya dan para senior. Selama ini mereka melakukan hal serupa, termasuk memotong uang negara yang harus diserahkan untuk membeli makan dan rokok. “Ini kan sudah sejak dulu dilakukan,” kata PNS yang bertugas di pasar hewan sejak tahun 2010 lalu ini.
HARI TRI WASONO