TEMPO.CO, Jakarta - Nasib mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, segera ditentukan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis bagi terdakwa suap pengaturan jatah gula impor tersebut hari ini, Senin, 20 Februari 2017.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Irman dihukum penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena telah menerima suap untuk mempengaruhi Bulog dalam mengatur pemberian jatah gula impor.
Baca: Terima Suap 100 Juta, Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara
Irman dinyatakan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah Irman menjalani pidana pokok. Menurut jaksa, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri. Namun, selama persidangan, ia tak pernah mengakui perbuatannya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak juga: Cara Cerdas Lawan Hoak, BNPT: Email `Lapor Situs Radikal`