TEMPO.CO, Jakarta - Akun Twitter Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), @BNPTRI, dan beberapa akun lembaga pemerintah mengajak masyarakat memerangi hoax lewat #CerdasLawanHoax. BNPT mengunggah beberapa informasi tentang berita bohong atau hoax, 18 Februari 2017. BNPT juga menyediakan e-mail untuk menampung pengaduan dengan diberi judul LAPOR SITUS RADIKAL.
Dalam cuitan @BNPTRI, pembuat dan penyebar informasi berita palsu diganjar 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut BNPT, menjamurnya hoax menjadi pintu masuk bagi penyebaran narasi yang dapat meningkatkan radikalisme. "Kelompok radikal terorisme secara masif telah menyebarkan paham melalui dunia maya. #CerdasLawanHoax," cuit @BNPTRI.
Baca: Ini Penjelasan Siti Aisyah Soal Tewasnya Kim Jong-nam
@BNPTRI menyebutkan, dulu, propaganda disebarkan lewat media cetak ataupun elektronik. Kini, media online atau media sosial menjadi alat penyebaran radikalisme itu. BNPT juga menuliskan, "Internet sangat mempengaruhi cara berpikir dan bersikap seseorang, termasuk menjadikan orang tersebut radikal. #CerdasLawanHoax,"
BNPT menyatakan propaganda terorisme telah melahirkan pola radikal dan pola perekrutan yang baru. Mulanya dengan cara tertutup dan pembaiatan langsung, kini melalui perekrutan terbuka dan tidak langsung, yakni melalui media online. Hoax pun dinilai menjadi strategi teror via dunia maya.
Fenomena hoax pun menjadi tantangan. Tren komunikasi saat ini, menurut @BNPTRI, adalah 10 to 90. Artinya, 10 persen produksi informasi, 90 persen dengan sukarela reshare. BNPT menyebut kurang lebih terdapat 500 situs radikal di Indonesia, di antaranya tersebar dengan buzzer ataupun akun robot. "Hoax menjadi ancaman bagi negara. Masyarakat dengan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum tentu benar. #CerdasLawanHoax," tulis @BNPTRI.
#CerdasLawanHoax dapat dilakukan dengan literasi, penegakan hukum, dan fact checking. Masyarakat bisa melaporkan semua konten yang berbau hoax yang menjurus pada radikalisme dan terorisme. Caranya bisa dengan memberi tahu pemerintah jika menemukan situs yang menyebarkan kebencian, hasutan, ajakan kekerasan, dan terorisme. Laporan itu bisa dikirim ke alamat e-mail aduankonten@bnpt.go.id serta aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Kemudian beri judul atau subyek e-mail LAPOR SITUS RADIKAL. Kontennya berisi nama dan alamat website radikal yang diusulkan untuk diblokir. Sertakan pula nama dan nomor telepon pelapor jika berkenan.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga: Imigrasi Tembagapura: Pekerja Asing Mulai Tinggalkan Freeport