Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cerdas Melawan Hoax, BNPT: Email `Lapor Situs Radikal`  

image-gnews
Ilustrasi anti-hoax
Ilustrasi anti-hoax
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akun Twitter Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), @BNPTRI, dan beberapa akun lembaga pemerintah mengajak masyarakat memerangi hoax lewat #CerdasLawanHoax. BNPT mengunggah beberapa informasi tentang berita bohong atau hoax, 18 Februari 2017. BNPT juga menyediakan e-mail untuk menampung pengaduan dengan diberi judul LAPOR SITUS RADIKAL.

Dalam cuitan @BNPTRI, pembuat dan penyebar informasi berita palsu diganjar 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut BNPT, menjamurnya hoax menjadi pintu masuk bagi penyebaran narasi yang dapat meningkatkan radikalisme. "Kelompok radikal terorisme secara masif telah menyebarkan paham melalui dunia maya. #CerdasLawanHoax," cuit @BNPTRI.

Baca: Ini Penjelasan Siti Aisyah Soal Tewasnya Kim Jong-nam  

@BNPTRI menyebutkan, dulu, propaganda disebarkan lewat media cetak ataupun elektronik. Kini, media online atau media sosial menjadi alat penyebaran radikalisme itu. BNPT juga menuliskan, "Internet sangat mempengaruhi cara berpikir dan bersikap seseorang, termasuk menjadikan orang tersebut radikal. #CerdasLawanHoax,"

BNPT menyatakan propaganda terorisme telah melahirkan pola radikal dan pola perekrutan yang baru. Mulanya dengan cara tertutup dan pembaiatan langsung, kini melalui perekrutan terbuka dan tidak langsung, yakni melalui media online. Hoax pun dinilai menjadi strategi teror via dunia maya.

Fenomena hoax pun menjadi tantangan. Tren komunikasi saat ini, menurut @BNPTRI, adalah 10 to 90. Artinya, 10 persen produksi informasi, 90 persen dengan sukarela reshare. BNPT menyebut kurang lebih terdapat 500 situs radikal di Indonesia, di antaranya tersebar dengan buzzer ataupun akun robot. "Hoax menjadi ancaman bagi negara. Masyarakat dengan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum tentu benar. #CerdasLawanHoax," tulis @BNPTRI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

#CerdasLawanHoax dapat dilakukan dengan literasi, penegakan hukum, dan fact checking. Masyarakat bisa melaporkan semua konten yang berbau hoax yang menjurus pada radikalisme dan terorisme. Caranya bisa dengan memberi tahu pemerintah jika menemukan situs yang menyebarkan kebencian, hasutan, ajakan kekerasan, dan terorisme. Laporan itu bisa dikirim ke alamat e-mail aduankonten@bnpt.go.id serta aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Kemudian beri judul atau subyek e-mail LAPOR SITUS RADIKAL. Kontennya berisi nama dan alamat website radikal yang diusulkan untuk diblokir. Sertakan pula nama dan nomor telepon pelapor jika berkenan.

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga: Imigrasi Tembagapura: Pekerja Asing Mulai Tinggalkan Freeport

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

4 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

5 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

22 hari lalu

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

42 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

45 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

45 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

45 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya