TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah lembaganya menutup-nutupi pemeriksaan Arif Budi Sulistyo sebagai saksi dalam perkara suap kepada pejabat pajak. Adik Ipar Presiden Joko Widodo itu kemudian diketahui sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada pertengahan Januari lalu. Namun, namanya tak pernah dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan.
"Tertutup sih enggak, yang saya bayangkan kalau katanya-katanya, itu yang bahaya, itu yang dihindarkan," kata Saut. Menurut Saut, beberapa periode ke belakang, KPK banyak memeriksa saksi yang ternyata tidak memiliki hubungan. Ia hanya menginginkan pemeriksaan lebih efisien.
Baca pula:
Kasus Suap Pajak, KPK Belum Simpulkan Soal Peran Ipar Jokowi
Adik Ipar Terkait Suap Pajak, Jokowi: Diproses Hukum
Presiden Joko Widodo pun mempersilakan KPK untuk memproses adik iparnya jika memang terlibat. "Ya diproses hukum saja," ujarnya saat ditanyai Tempo di Istana Kepresidenan, Kamis, 16 Februari 2017.
Nama Arif Budi Sulistyo yang menjabat Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera muncul dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, yang didakwa menyuap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaannya, PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ramapanicker diduga menjanjikan duit Rp 6 miliar, tapi baru dibayar Rp 1,9 miliar.
Dalam dakwaan itu pun tak disebut pekerjaan dan identitas Arif. Namanya muncul dalam kronologi ketika Rajamohan meminta tolong dia untuk menyelesaikan masalah tax amnesty.
Baca juga:
Terkait Suap Pejabat Pajak, Rumah Adik Ipar Jokowi Sepi
Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Bunyi WA Adik Ipar Jokowi
Setelah ditelusuri, Arif yang dimaksud dalam dakwaan itu adalah adik ipar Jokowi. Handang pun membenarkan bahwa ia sudah lama kenal Arif dan pernah membicarakan soal tax amnesty PT EKP dengan dia. "Sudah lama (kenal). Iya, itu terkait tax amnesty," katanya saat ditanya seputar pertemuannya dengan Arif.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan, tak dicantumkannya nama Arif dalam jadwal pemeriksaan, merupakan strategi penyidik agar lebih konsentrasi pada substansi perkara. "Dari konstruksi dakwaan kita bisa baca di sana. Ada beberapa peran krusial yang akan kami buktikan," katanya.
Silakan baca:
Jokowi: Pejabat Jangan Ladeni yang Mengaku Keluarga Saya
KPK: Lakukan Proses Hukum, Tak Peduli Arif Adik Ipar Jokowi
Febri memastikan lembaganya tidak akan melihat status Arif sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo dalam menangani perkara ini. Ia berujar, penyidikan terus berjalan dan KPK akan membuktikan apa yang sudah tertulis dalam surat dakwaan. "Proses ini akan dilakukan apa adanya. KPK akan melakukan proses hukum," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI