TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan ada kemungkinan lembaga antirasuah ini menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebab, ada beberapa keterangan saksi yang masih bisa didalami penyidik setelah menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel sebagai tersangka.
"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia (Choel), masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami," kata Saut di kantor KPK, Ahad, 19 Februari 2017.
Baca juga:
Korupsi Hambalang, Choel Mallarangeng Minta Segera Ditahan
Choel Mallarangeng Jadi Tersangka Korupsi Hambalang
Saut mengatakan hal tersulit dalam penanganan perkara yang berlarut ini adalah mendapatkan keterangan sebelumnya. Meski dalam surat dakwaan banyak pihak-pihak lain yang disebut, KPK, kata Saut, tidak bisa dengan mudah menyeretnya tanpa alat bukti yang cukup. "Enggak boleh sebut nama, kalau penyelidikan saya tidak boleh sebut nama, bisa di-sue orang kalau sebut nama," ujarnya.
Kasus ini merupakan peninggalan dari pimpinan KPK periode sebelumnya. Sejak naik ke penyidikan pada 2012, hingga kini pengembangan terus dilakukan. Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Choel pun baru dilakukan Januari lalu.
Choel ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan proyek sarana olahraga tahun anggaran 2010-2012 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, tersebut.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
Anies-Sandi Bertemu Aburizal Bakrie, Dukungan Golkar Pecah?
Punya Pertanyaan untuk Presiden, Ikuti #JokowiMenjawab