TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengirimkan pengacara untuk mendampingi warga negara Indonesia berinisial SA yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, di Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal, dalam pesan pendek yang diterima di Jakarta, Ahad, 19 Februari 2017, memastikan pendampingan hukum bagi SA tersebut.
"Gooi dan Azura, retainer lawyer yang telah ditugaskan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor, yang memproses kasus ini," kata Iqbal lagi.
Baca: Pembunuhan Kim Jong-nam, Kaus Bertuliskan LOL Mendadak Populer
Menurut Iqbal, pengiriman pengacara oleh KBRI di Kuala Lumpur itu menindaklanjuti komunikasi yang dilakukan Menteri Luar Negeri RI dengan Menlu Malaysia guna meminta akses kekonsuleran untuk mendampingi SA.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi pada Sabtu, 18 Februari 2017, berkomunikasi dengan Menlu Malaysia untuk menegaskan kembali permintaan pemerintah Indonesia agar dapat memperoleh akses kekonsuleran terhadap SA yang saat ini masih dalam tahanan sementara di Malaysia karena tuduhan terlibat pembunuhan terhadap seorang pria warga negara Korea Utara.
"Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya," ujar Iqbal.
Baca: KBRI Sebut Siti Aisyah Belum Bisa Didampingi, Kenapa?
Dia menyampaikan bahwa pengacara yang dikirim KBRI masih belum dapat bertemu dengan SA, tapi diperoleh informasi bahwa SA saat ini dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya.
"Akses kepada SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapa pun selama proses investigasi," kata Iqbal.
Ia menegaskan pihak Kemenlu RI dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya, sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI dan pengacara dapat segera diberikan.
ANTARA