TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Malaysia hari ini, Sabtu 18 Februari 2017. Dalam pembicaraan itu, Retno menegaskan permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
"Akses kekonsuleran dibutuhkan agar Kedutaan Besar RI dapat memastikan hak-hak hukum SA terpenuhi sepanjang proses yang dijalaninya," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Februari 2017.
Untuk menindaklanjuti komunikasi tersebut, menurut Iqbal, Gooi & Azura, pengacara retainer yang ditugaskan oleh KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum kepada Siti Aisyah, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Sepang, Malaysia, yang ditunjuk untuk memproses kasus tersebut.
Iqbal berujar, belum diberikannya akses kepada Siti Aisyah karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi. "Namun, Kemlu dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi sehingga akses kekonsuleran dapat segera diberikan," tuturnya.
Siti Aisyah, 25 tahun, ditangkap Kepolisian Malaysia pada 16 Februari lalu atas tuduhan turut terlibat dalam pembunuhan abang tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Selain Siti Aisyah, polisi juga menangkap Doan Thi Huong, wanita berusia 29 tahun berpaspor Vietnam.
Kim Jong-nam diduga tewas setelah dua perempuan itu menyemprotkan cairan yang diduga racun. Pria berusia 45 tahun tersebut dibunuh di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada 13 Februari lalu sekitar pukul 09.00 saat akan berangkat ke Makau.
ANGELINA ANJAR SAWITRI