TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan partainya mendukung penuh upaya pemerintah mempertahankan jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski sedang menjadi terdakwa kasus penistaan agama. "Untuk itu sikap kami jelas, kami beri dukungan ke pemerintah," kata Hasto kepada Tempo di kantornya pada Sabtu, 18 Februari 2017.
Baca: Ombudsman Kritik Jaksa Agung Soal Status Ahok
Hasto mengatakan bahwa Ahok tak seharusnya dinonaktifkan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, seorang kepala daerah bisa dinonaktifkan jika memiliki pelanggaran berat, seperti korupsi dan tindakan terorisme.
Menurut Hasto, apa yang dilakukan Ahok bukan kejahatan berat. Ia mendifinisikan kejahatan berat itu seperti tindak pidana korupsi dan terorisme seperti yang diatur dalam ketentuan yang ada. "Pak Ahok jsutru memberantas korupsi dan tidak melanggar terorisme," ucap Hasto.
Baca: Ahok Diaktifkan, MA & Ombudsman Kembalikan Putusan ke Tjahjo
Saat ini sejumlah politisi di DPRD DKI Jakarta sedang mendesak agar Ahok dinonaktifkan dari jabatannya karena saat ini statusnya sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Ahok diduga telah melanggar Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hasto menilai upaya mendesak Ahok dinonaktifkan sangat bermuatan politik. Menurut dia, penegakan hukum harus didasarkan pada aturan. "Kepala daerah itu dipilih secara langsung seperti jabatan presiden tidak mudah dinonaktifkan, kecuali melanggar berat," ucap dia.
Saat ini dia mendukung penuh Ahok dan keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam mempertahankan jabatan Ahok. Dia yakin Tjahjo memiliki integritas dan kapabilitas dalam menjalankan undang-undang.
AVIT HIDAYAT
Simak pula:
Suciwati Akan Ajukan Kasasi Putusan PTUN Soal TPF Munir
PDIP Gelar Konsolidasi Hadapi Pilkada DKI Putaran Kedua