TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya diberhentikan sementara karena telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Basuki resmi Ahok ditetapkan menjadi terdakwa pada 13 Desember 2016.
Menurut Bivitri, keputusan pemberhentian Ahok tidak perlu menunggu tuntutan jaksa atau vonis hakim. Sebab, Pasal 83 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur masalah ini. Penafsiran hukumnya, kata dia, juga jelas.
Baca: Ahok Diberhentikan Sementara Selepas Cuti
“Dalam ayat 1 disebutkan, diberhentikan sementara berdasarkan registrasi perkara di pengadilan,” ucap Bivitri dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerah di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Februari 2017.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan berpendapat sama. “Pasal 83 ayat (1) ini menuliskan kata didakwa, bukan dituntut, juga bukan divonis. Ini jelas,” ucap Djohermansyah.
Djohermansyah mengutip Pasal 83 UU nomor 23 tahun 2014 yang berbunyi, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Menurut Djohermansyah, pemberhentian sementara dimaksudkan selain untuk menjaga kewibawaan kepala daerah, juga sebagai perlindungan hak hukumnya. Sebab, tindak pidana yang diancam pidana paling singkat lima tahun termasuk pidana berat. “Sehingga dia bisa fokus menghadapi masalah hukumnya tanpa perlu sibuk mengurusi negara,” ujar Djohermansyah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta yang tersangkut kasus penistaan agama harus menunggu tuntutan dari jaksa. Alasannya, Ahok didakwa oleh dua pasal yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan dan penodaan agama.
Baca juga: Status Ahok Diprotes, Mendagri Optimis Tak Ada Unsur Politis
Pelanggar Pasal 156 diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 156a diancam penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemberhentian Ahok harus menunggu vonis dari hakim. Menurut Prasetyo, meski jaksa menuntut Ahok dengan hukuman maksimal, belum tentu hakim akan menerimanya.
AHMAD FAIZ