TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
“BI (Bambang Irianto) diduga membelanjakan atau mengubah bentuk mata uang dari harta tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber kepemilikan,” kata Febri di kantornya, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca: Kasus Korupsi Pasar, Wali Kota Madiun Ditetapkan Tersangka
Febri menyebutkan Bambang terseret beberapa kasus. Selain tindak pidana pencucian uang, Bambang pun terjerat korupsi suap pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Bambang diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai walikota periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dalam kasus Bambang, penyidik telah mulai memeriksa sejumlah saksi. Febri menuturkan ada sebanyak 33 saksi yang telah diperiksa di Polres Madiun dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Sebanyak 33 saksi tersebut berlatar belakang yang berbeda.
Lihat: Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Dicecar 17 Pertanyaan
“Sektor swasta, pihak perusahaan, mulai dari pejabat-pejabat di Pemerintah Kota Madiun, pengurus CV, kepala dinas, perbankan, dan pejabat lain di Kota Madiun dari berbagai dinas,” kata Febri.
Selain itu, KPK juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Selain itu, KPK memperpanjang masa penahanan tahap kedua selama 30 hari terhadap Bambang. Perpanjangan penahanan itu masih berkaitan dengan perkara korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Perpanjangan sudah dilakukan sejak kemarin.
Simak: Suap Pajak, KPK: Adik Ipar Jokowi Bisa Dihadirkan di Sidang
Febri menuturkan bekaitan dengan proyek pembangunan pasar, pihaknya mengaku belum bisa menyampaikan total jumlah uang gratifikasimya. Saat ini penyidik masih fokus menelusuri motif dan pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami akan pelajari lebih lanjut,” kata dia.
DANANG FIRMANTO