TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ada kemungkinan bakal kembali memeriksa adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, sebagai saksi tersangka Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Arif akan diperiksa untuk perkara suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
“Saksi yang relevan akan kami panggil. Begitu ada agenda pemeriksaan saksi, tentu saja akan kami informasikan lebih lanjut,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca:
Suap Pejabat Pajak, Seberapa Besar Peran Adik Ipar ...
Kasus Suap Pajak, Tersangka Akui Kenal Adik Ipar Jokowi
KPK memisahkan dua perkara yang diduga menyangkut nama Arif, yaitu antara perkara di pengadilan yang sudah dimulai dengan terdakwa Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohan Nair dan kasus yang sedang disidik dengan tersangka Handang.
Ramapanicker Rajamohan Nair alias Rajesh telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017. Ia didakwa menyuap Handang Soekarno sebesar US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut suap ini diberikan agar Handang mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Baca juga:
Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Isi WA Adik Ipar ...
Adik Ipar Terkait Suap Pajak, Jokowi: Diproses Hukum Saja
Febri mengatakan Arif sempat diperiksa pada pertengahan Januari 2017. Ia mengaku pemeriksaan terhadap Arif baru dilakukan pertama kali dan berkaitan dengan Rajamohan. Saat itu, Arif datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan Arif bakal kembali diperiksa, tapi belum diketahui jadwal pemeriksaan tersebut.
DANANG FIRMANTO