TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menuturkan pihaknya hari ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Ia mengatakan Emirsyah diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka.
“Sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Roll Royce pada PT Garuda Indonesia,” ucap Febri saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Februari 2017.
Febri berujar, Emirsyah sudah hadir dalam pemeriksaan perdana ini. Menurut dia, Emirsyah datang sekitar pukul 09.00.
Baca: Dugaan Suap Keluarga Emirsyah Satar, KPK: Di Tangan Penyidik
Febri menuturkan, dalam kasus yang menyeret Emirsyah tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, VP Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan, serta Direktur Strategi dan IT PT Garuda Indonesia 2007-2010 Elisa Lumbantoruan. Selain itu, KPK memeriksa Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas, Executive Project Manager Garuda Agus Wahjudo, dan Sallyawati Rahardja, pegawai Connaught International.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Emirsyah dan Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International. Emirsyah diduga menerima duit suap Rp 46 miliar dari Rolls-Royce agar membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S selama 2005-2014. Suap itu diduga diberikan melalui Soetikno.
DANANG FIRMANTO
Baca: Kasus Suap Emirsyah Satar, Elisa Dicecar KPK 28 Pertanyaan