TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah dugaan politik uang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak, Rabu, 15 Februari 2017. “Peserta pilkada memanfaatkan hari pencoblosan untuk mempengaruhi pemilih terakhir kali,” kata anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, Kamis, 16 Februari 2017.
Selain memverifikasi, ucap Daniel, Bawaslu melaporkan dugaan politik uang tersebut kepada kepolisian. Dia menilai maraknya praktek ini menunjukkan peserta pilkada tidak takut terhadap ancaman pidana penjara dan pembatalan calon dari kontes pemilihan.
Baca juga:
Polri Dorong Masyarakat Laporkan Kecurangan Pilkada
Pilkada DKI, Sebagian Warga Jakarta Kehilangan Hak Pilih
Daniel berujar, Bawaslu mengumpulkan laporan pengawasan dari tujuh provinsi pada hari pemungutan. Panitia pengawasan di tingkat kecamatan mencatat adanya 27 kasus pemberian imbalan kepada pemilih. Bentuknya berupa uang, barang, bahan pokok, ataupun voucher.
Dugaan politik uang yang paling banyak dilaporkan terjadi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebanyak delapan kasus, diikuti di pemilihan Gubernur Bangka Belitung dengan tujuh kasus. Praktek serupa juga ditemukan di Banten dan Aceh. “Padahal provinsi-provinsi ini paling ketat pengawasannya karena tingkat kerawanan tinggi,” tuturnya. Secara kumulatif, dugaan politik uang selama empat bulan masa kampanye di 101 daerah pemilihan mencapai 612 kasus.
Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang pemberian uang dan materi lain untuk mempengaruhi pemilih. Larangan tak hanya berlaku bagi calon dan tim pemenangan, tapi juga simpatisan.
Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan apabila kejahatan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tak hanya itu, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimum Rp 1 miliar juga dapat dikenakan kepada pemberi dan penerima.
Baca juga:
Ahok-Djarot Vs Anies-Sandi, Begini Pertarungan Berebut Suara
Wahidin-Hazrumy vs Rano Karno-Embay, Hasil Pilkada Imbang
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan tingginya kasus dugaan politik uang dalam pemilihan kali ini menunjukkan aspek kejujuran pilkada 2017 lebih buruk dibanding pilkada 2015. “Tahun lalu belum ada ancaman pidana. Kali ini sudah ada ancaman pidana dan pembatalan pencalonan, tapi masih melakukan politik uang,” ucapnya.
Ia berujar, penyelenggara, pengawas, dan penegak hukum selama ini sulit membuktikan perbuatan tersebut. Bukti kadang tidak lengkap, dan pelapor atau saksi baru mengadu jauh hari seusai kejadian. Karena itu, Juri mengapresiasi pengawas dan kepolisian di daerah pemilihan yang membentuk Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan Politik Uang.
Rabu dinihari lalu, tim pengawasan tingkat kecamatan bersama kepolisian menangkap pelaku politik uang dalam pilkada Sulawesi Barat. Kepala Bagian Teknis Pengawasan Bawaslu Harimurti Wicaksono menuturkan seorang pria yang merupakan anggota tim sukses salah satu pasangan calon ditangkap di Mamuju Utara saat menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 juta kepada saksi dari pasangan calon lain. “Dia tidak ditahan, tapi kami sedang selidiki,” tutur Hari.
INDRI MAULIDAR