TEMPO.CO, Bangkalan - Dua tersangka kurir sabu-sabu seberat 1 kilogram yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, mengaku dibayar murah oleh bandarnya. Kepada penyidik, PT dan KD, inisial kedua tersangka, mengaku dibayar Rp 10 juta untuk pekerjaan yang berisiko dan berbahaya tersebut. "Kami dibayar Rp 10 juta," kata salah satu tersangka, seperti ditirukan penyidik, Kamis, 16 Februari 2017.
BACA JUGA
Sabu Banyak Beredar di Desa Bangkalan
Wah, Ada Desa Sabu di Bangkalan
Nahasnya, bayaran itu belum mereka terima. Kesepakatannya, upah baru akan diberikan setelah pekerjaan selesai. PT dan KD hanya diberi uang jalan Rp 3 juta. "Rp 10 juta sangat ,murah karena nilai sabunya miliaran," ucap penyidik.
Pengungkapan kasus sabu-sabu 1 kilogram ini rupanya menarik perhatian Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin. Naik helikopter dari Kota Batu, Malang, Machfud langsung menyambangi Polres Bangkalan. Dia ingin melihat langsung sabu-sabu dan kedua tersangka sekaligus mengapresiasi keberhasilan polisi Bangkalan.
"Kalau dinominalkan, nilai sabu-sabu sebanyak ini sekitar Rp 4 miliar," ujar Machfud.
Bila pengiriman sabu-sabu ini tak terungkap, ribuan orang akan menjadi korban. Menurut Machfud, 1 gram sabu-sabu bisa dipakai sepuluh orang. Jadi, jika 1 kilogram sabu-sabu beredar di masyarakat, sepuluh ribu orang akan terdampak. "Makanya saya datang ke sini untuk mengapresiasi kerja polisi di bawah. Kerja mereka berisiko," tuturnya.
Baca Juga: Berbisnis dengan Maling, Pedagang Sabu Ditangkap
Para tersangka mengaku menjemput sabu-sabu itu di rumah bandar bernama Son Ain, warga Kecamatan Kokop, Bangkalan. Polisi telah dua kali menggerebek lokasi itu. Namun rumahnya kosong melompong tanpa penghuni. Melihat letak geografis Kokop yang terpencil dan berbukitan, Machfud menduga barang itu dikirim lewat jalur laut. "Enggak mungkin lewat darat," katanya.
MUSTHOFA BISRI