Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Proyek Jalan, Mantan Bupati Seluma Divonis 2 Tahun Bui  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/2). TEMPO/Amston Probel
Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/2). TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Bupati Seluma Murman Effendi pada sidang putusan Kamis sore, 16 Februari 2017.

"Terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Suryana, pada pembacaan amar putusannya.

Baca: Diduga Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Seluma Ditahan

Selain dihukum dua tahun penjara, Murman dihukum membayar denda Rp 200 juta dan hakim menetapkan masa tahanan yang dijalankan oleh terdakwa mengurangi vonis yang dijatuhkan.

Seperti diketahui mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Effendi diduga melakukan korupsi pembangunan jalan hotmix dalam proyek tahun jamak di Kabupaten Seluma tahun 2011. Murman Effendi disangkakan melanggar Pasal 1 angka 5 jo Pasal 5 angka 4 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam proyek pembangunan jalan hotmix sebesar Rp 60 miliar yang diduga merugikan negara Rp 3,68 miliar. Saat itu, Joresmin Nuryadin yang merupakan anak Murman Effendi merangkap sebagai Dirut PT PT Puguk Sakti Permai, rekanan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan jalan hotmix.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Joresmin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 1 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Menurut majelis hakim tipikor, Joresmin terbukti melanggar Pasal 1 angka 5 jo Pasal 5 angka 4 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas KKN dan pencucian uang.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Simak pula: Wahid Foundation: Lebih Dari 60 Persen Aktivis Rohis Siap Jihad

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Gempa Terkini, Kota Bengkulu dan Seluma Bergetar Lagi Sore Ini

5 Februari 2021

Peta lokasi gempa berkekuatan 5,1 M di Bengkulu yang terjadi pada Sabtu sore, 30 Januari 2021. BMKG
Gempa Terkini, Kota Bengkulu dan Seluma Bergetar Lagi Sore Ini

Gempa terkini tak mengguncang sekuat Sabtu sore lalu.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.