Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Maluku Tutup Operasi Tambang Emas Pulau Romang

image-gnews
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Said Assagaf (kiri) dan Zeth Sahuburua (kanan). ANTARA/Embong Salampessy
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Said Assagaf (kiri) dan Zeth Sahuburua (kanan). ANTARA/Embong Salampessy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Maluku Said Assagaff menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan emas PT Gemala Borneo Utama di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lantaran menyebabkan pencemaran lingkungan. Penghentian kegiatan operasi pertambangan emas PT Gemala Borneo Utama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku nomor 70 Tahun 2017 mulai berlaku Kamis, 16 Februari, 2017.

Gubernur mengatakan, setelah mempertimbankan laporan akhir kajian dampak lingkungan atau amdal pertambangan emas di Pulau Romang dari tim Analisa Dampak Lingkungan Pengelolaan Mineral Universitas Pattimura bekerjasama dengan Bappeda Provinsi Maluku tahun 2016.
Laporan tim tersebut menyebutkan, wilayah pertambangan emas di Pulau Romang telah tercemari bahan berbahaya beracun sehingga tidak dapat menampung bahan kegiatan pertambangan serta tingkat sosiologi ekonomi masyarakat Pulau Romang menurun.

"Berdasarkan laporan akhir dari tim kajian yang turun ke lokasi pertambang Pulau Romang, ditemukan wilayah tersebut tercemari bahan beracun yang sangat berbahaya bagi masyarakat, saya tidak mau ini terjadi. Maka saya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di Pulau Romang, " kata dia.

Berdasarkan sampel yang diambil, perusahan sudah mengeksplorasi emas di daerah itu, padahal saat ini belum ada izin yang dikeluarkan.

Penghentian sementara operasi tambang berdasarkan Undang- Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pusat maupun daerah. Seperti, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim inspektur Kementerian ESDM akan melakukan kajian dampak lingkungan di Pulau Romang, hasil laporan akan menjadi acuan dalam mengambil langkah terkait penutupan izin operasi PT Gemala Borneo Utama. "Kalau dari Undang –Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah bisa langsung saya tutup, hanya saya masih menunggu tim yang mengambil data-data pencemaran lingkungan lainnya termasuk dari tim inspektur tambang Kementerian ESDM, kalau itu didapatkan maka kita akan tutup tambang untuk selamanya," kata dia.

Menurutnya, segala kewajiban PT Gemala Borneo Utama kepada negara mengenai kegiatan operasi usaha pertambangan di Pulau Romang akan diselesaikan setelah adanya keputusan gubernur. Untuk itu, lanjutnya SK gubernur sebelumnya tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi emas dinyatakan dibekukan atau dihentikan sementara waktu sampai ditetapkan Keputusan Gubernur Maluku yang baru.

RERE KHAIRIYAH

Simak: Menteri Dalam Negeri Yakin MA Tak Akan Keluarkan Fatwa Soal Status Ahok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

11 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

11 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

12 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

13 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

13 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

13 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

14 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

14 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.