TEMPO.CO, Cirebon - Dua gudang makanan dan minuman kedaluwarsa di Desa Weru Kidul dan Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, digerebek. Belasan ton makanan kedaluwarsa disita.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tim terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Balai Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat hari ini, 16 Februari 2017, menggerebek dua gudang makanan dan minuman kedaluwarsa.
Baca juga: BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Miliaran
Gudang pertama yang digrebek, yaitu milik Teguh, di RT 08 RW 03 Desa Setu Wetan. Di gudang yang baunya asam menyengat ini, BBPOM menyita sekitar 15 ton makanan kedaluwarsa. Jenisnya, di antaranya cokelat, permen, biskuit, keripik kentang, mi instan, kecap, susu kental manis maupun bubuk, berbagai minuman ringan dan bersoda, minyak zaitun, bumbu siap pakai, serta lainnya. Semuanya disita BBPOM setelah Teguh menandatangani berita acara penyitaan.
Sebagian besar makanan tersebut sudah dikelupas bungkus luarnya, sehingga tidak diketahui merek dan tanggal kedaluwarsanya. Sedangkan untuk mi instan, setelah dikeluarkan dari bungkusnya lalu disatukan kembali dalam satu plastik besar.
Baca pula: BPOM Banten Grebek Pabrik Makanan Bayi Tangerang Selatan
Teguh mengaku jika makanan dan minuman itu didapatkannya dari sejumlah pasar di wilayah Cirebon. Ia membelinya seharga Rp 1.000 per kilogram. Lalu Teguh menjual lagi seharga Rp 1.500 per kilogram. "Tapi kalau belinya dipilih dan dipilah-pilah, maka dihargai Rp 3.000 per kilogram," kata Teguh. Menurut Teguh, pembeli makanan kedaluwarsa adalah peternak. Sebagian besar makanan kedaluwarsa itu digunakan untuk makanan ternak mereka. Namun saat ditanya kenapa bungkusnya harus dilepas, Teguh hanya terdiam dan tidak bisa menjelaskan.
Sedangkan di gudang milik Umar di RT 01 RW 03 Blok Makmur, Desa Weru Kidul, BBPOM tidak melakukan penyitaan. Ini dikarenakan makanan ringan yang diproduksinya tertera nomor Perizinan Industri Rumah Tangga. Padahal di gudang milik Umar itu juga menyimpan makanan kedaluwarsa, seperti kacang telur, permen, dan susu bubuk. Pengemasan makanan ringan dilakukan di gudang dua lantai yang kotor dan berbau asam menyengat. Bahkan sebuah musala yang dibangun Umar di depan gudang miliknya justru digunakan untuk tempat mengemas makanan ringan. "Umar sedang ada di Jakarta," kata Jayadi, seorang karyawan di gudang milik Umar.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Jawa Barat Bismark mengungkapkan penyitaan oleh BBPOM merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan Disperindag Jawa Barat sepekan sebelumnya. "Begitu kami mendapatkan laporan warga soal gudang penyimpanan makanan dan minuman kedaluwarsa, kami langsung melakukan investigasi," kata Bismark. Namun karena tidak memiliki kewenangan penyidikan dan penyitaan, akhirnya BBPOM yang menindaklanjutinya.
Pemilik gudang diduga telah melanggar UU Pangan Nomor 18/2012 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Sedangkan Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Bandung Edi Kusnadi mengungkapkan sekalipun ada dugaan pelanggaran terhadap kedua undang-undang tersebut, tapi status Teguh masih sebagai saksi. Selain Teguh, seorang pegawainya bernama Adi dan Didi, serta ketua RT setempat ikut dimintai keterangan sebagai saksi. "Kami akan periksa dulu saksi-saksi, termasuk Teguh yang diduga pemilik barang tersebut," katanya.
Sedangkan khusus untuk gudang milik Umar, Edi mengungkapkan bahwa pihaknya harus memastikan dulu legalitas Pangan Industri Rumah Tangga ke Dinas Kesehatan setempat. "Nanti setelah ada konfirmasi dari Dinkes, baru kami bisa mengambil sikap," katanya. Jika nanti diketahui nomor registrasi izinnya palsu, akan semakin memberatkan pemilik usaha.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon Deni Agustin menjelaskan bahwa sebenarnya sejumlah pemilik usaha sudah diberi peringatan. "Tapi mereka tetap membandel," kata Deni. Dengan adanya langkah penyitaan semua makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut, Deni berharap pemilik usaha yang membandel jera.
IVANSYAH
Simak:
Jokowi: Pejabat Tak Ladeni yang Mengaku Keluarga Saya
Adik Ipar Terkait Suap Pajak, Jokowi: Diproses Hukum Saja