TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kelar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pukul 16.00, Kamis, 16 Februari 2017. Hari ini, ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi menyangkut uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya adalah pertama bagaimana proses mulai dari register perkara sampai putusan itu diucapkan," kata Arief setelah keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Kamis, 16 Februari.
Baca: Dugaan Suap Patrialis, KPK Periksa Sekjen MK Hari Ini
Arief mengatakan sudah menjelaskan semua yang ditanyakan penyidik kepadanya. Selama diperiksa, kata dia, tak ada tekanan yang diberikan penyidik. "Diperiksa proporsional dan profesional sehingga saya merasa keterangan saya memang diperlukan," ujar dia.
Menurut Arief, dalam proses pengambilan putusan uji materiil perkara nomor 129, tak pernah ada intervensi hakim lain. Ia mengatakan semua proses berjalan dengan wajar.
"Saya tidak melihat kejanggalan. Tapi kalau di balik itu ada seorang hakim yang kemudian putusan sudah selesai, kemudian itu dibocorkan ke luar atau disampaikan keluar saya tidak tahu sama sekali," kata Arief.
Dugaan suap ini dimulai dari masuknya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi pada 2015. Undang-undang yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan itu dianggap merugikan pengusaha daging impor lokal karena peraturan membolehkan Bulog mengimpor daging sapi India yang lebih murah. Akibatnya, para pedagang lokal kalah saing.
Simak: Kasus Suap Patrialis, Begini Liku-liku Kartel Daging Sapi
Belakangan, seorang pengusaha daging sapi impor, Basuki Hariman, diduga ikut campur untuk memenangkan gugatan itu. Meski bukan termasuk penggugat, Basuki menyatakan dia punya kepentingan bisnis jika gugatan menang.
Basuki pun diduga menyuap Patrialis Akbar sebesar Sin$ 200 ribu melalui perantara teman dekat Patrialis yang bernama Kamaludin. Pada pagi hari sebelum tertangkap, Patrialis diduga menyerahkan salinan draf putusan uji materiil perkara nomor 129 kepada Kamaludin yang diteruskan ke Basuki.
MAYA AYU PUSPITASARI