TEMPO.CO, Jakarta - PT Marina Ripah Globalindo menggugat Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Perusahaan yang mengadakan mobil pemadam kebakaran merek Bronto Skylift tipe F 55 RLX senilai Rp 28,2 miliar untuk Pemerintah Kota Madiun itu belum menerima pembayaran meski barangnya sudah dikirim.
“Klien kami minta pembayaran karena fisik mobilnya sudah ada,” kata kuasa hukum PT Marina Ripah Globalindo, Nurul Anwar, seusai sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca:
Dilarang Ekspor, Freeport Ancam Gugat Pemerintah
Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah
Kendaraan pemadam kebakaran buatan Finlandia itu tiba di Madiun pada 10 Desember 2016. Mobil berteknologi canggih tersebut telah berada di halaman kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun dengan status barang titipan. “Tapi (Pemkot) sama sekali belum membayar dengan alasan surat-surat (mobil) belum keluar,” ucap Nurul.
Menurut Nurul, penerbitan surat-surat kendaraan itu sedang dalam proses dan membutuhkan waktu lama. Alasannya, mobil pemadam kebakaran yang dibeli Pemkot diekspor utuh dari pabriknya di luar negeri alias built up. Nurul lantas membandingkan dengan proses terbitnya surat-surat kendaraan bermotor buatan dalam negeri yang juga membutuhkan waktu.
Baca juga:
Tak Bayar Utang, Jasad Pria Ini Dilarikan Saat Pemakaman
Terekam Kamera, Lima Polisi Ini Perkosa Kolega Perempuan
Kuasa hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, mengakui belum dibayarnya uang pembelian mobil pemadam kebakaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016. Sesuai dengan kesepakatan kerja sama, ia mengklaim pelunasan dilakukan setelah seluruh legalitasnya terbit. “Salah satu kendalanya karena surat-suratnya belum selesai,” tutur Budi saat ditemui di pengadilan.
Kendati demikian, pihak Pemkot menghormati upaya hukum yang dilakukan PT Marina Ripah Globalindo. Diharapkan permasalahan itu bisa selesai dengan baik setelah menjalani sejumlah proses di pengadilan. “Tadi majelis hakim memberi kesempatan untuk mediasi. Semoga bisa memberi keputusan yang baik,” kata Budi.
Ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Mochammad Djoenadie, menunjuk mediator dengan kesepakatan kedua pihak. “Sidang ditunda setelah ada laporan dari hakim mediator.”
NOFIKA DIAN NUGROHO