TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang aktivis anti pungutan liar dan anti korupsi di Gunung Kidul dijadikan tersangka. Sebab, mereka dilaporkan oleh Kepala Desa Dadapayu, Semanu, Gunung Kidul dengan tuduhan merusak kantor balai desa saat aksi demonstrasi.
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menganggap, para penolak tindak korupsi ini justru dikriminalisasikan oleh orang yang diduga melakukan pungutan liar kepada para kepala dusun (Dukuh). Sebagai kepala desa, R (Rukamta) diduga memungut uang kepada kepala dusun untuk pelantikan.
"Alasannya untuk biaya pelantikan, pembuatan surat keputusan pengangkatan Dukuh, dan pengukuran tanah bengkok bagi Dukuh di Desa Dadapayu," kata Emanuel Gobay, pendamping para tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Tiga warga Dadapayu yang menolak adanya pungutan liar dan dijadikan tersangka itu adalah Danar Husada, Dwi Handung Prasetyo, dan Sujarto. Mereka getol menolak pungutan liar sejak pertengahan 2016.
Dengan dalih untuk biaya pelantikan dukuh, mereka dipungut biaya. Total uang yang dipungut dari para dukuh terpilih sebanyak Rp 27 juta. Uang itu untuk biaya pelantikan.
Menurut Emanuel, tidak hanya itu, kepala desa juga memungut lagi Rp 5 juta kepada masing-masing dukuh untuk mengurus surat-surat pengangkatan dukuh terpilih. Belum berhenti di situ, mereka juga dipungut masing-masing Rp 500 ribu untuk pengukuran tanah bengkok bagi para dukuh.
Dengan adanya pungutan liar itu, warga geram. Serangkaian aksi demonstrasi di balai desa. Mereka menuntut supaya kepala desa mundur dari jabatan.
Aksi demonstrasi terakhir pada 23 Desember 2016. Warga Dadapayu menyegel dan memasang spanduk penolakan terhadap R di Kantor Kepala Desa. Aksi ini dilakukan karena kepala desa tidak mau mundur.
Aksi berujung ricuh karena yang bersangkutan tidak bisa ditemui di balai desa. Beberapa orang warga terlibat dalam perusakan kunci slot pintu balai desa, pigura, dan kaca mobil kepala desa.
Dari sini lah permasalahan muncul, warga yang ikut aksi dilaporkan ke polisi. Enam orang diciduk dan tiga dijadikan tersangka serta ditahan atas kasus perusakan.
"Tidak ada yang melihat langsung perusakan itu. Di sisi lain kami juga mendesak supaya kasus pungutan liar diusut," kata Emanuel.
Sutarman mewakili warga Dadapayu menyatakan, kasus ini seolah dipaksakan. Menurut dia bukti keterlibatan mereka yang menjadi tersangka lemah. "Ketiga orang ini adalah aktivis warga yang tegas menolak pungutan liar dan perbuatan korupsi di Desa Dadapayu," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gunung Kidul Ajun Komisaris Rudy Prabowo menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pada Jumat, 17 Februari 2017, mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari untuk tahap dua karena berkas sudah lengkap (P21). "Sudah lengkap dan besok Jumat tahap dua," kata dia.
MUH SYAIFULLAH