Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Daerah Terdakwa, Ombudsman: Menteri Dalam Negeri Segera Putuskan

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi Ombudsman untuk membahas pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa, Kamis, 16 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi Ombudsman untuk membahas pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa, Kamis, 16 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyarankan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera memutuskan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa. Saran ini menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan sementara karena menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.

"Saran kami, tentu ada ketegasanlah dari pemerintah dengan status itu. Kalau pemerintah firm dengan kebijakannya, tentu kami menganggap itu atas dasar-dasar yang jelas," ucap Amzulian di Ombudsman, Kamis, 16 Februari 2017.

Baca juga:
Bahas Status Gubernur Ahok, Mendagri Temui Ombudsman
Dua Mantan Ketua MK Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara

Menteri Tjahjo mengatakan Ahok belum diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI karena Pasal 156 a KUHP yang didakwakan terhadapnya hanya mengancam Ahok dengan pidana maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Undang-Undang Pemerintah Daerah menyatakan kepala daerah harus diberhentikan sementara dari jabatannya jika terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Menurut Amzulian, Menteri Dalam Negeri seharusnya tak hanya melihat lama pidananya, tapi juga perlu mempertimbangkan kualifikasi pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menyebut soal minimal pidana 5 tahun penjara, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan pidana ditujukan untuk tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ada tindakan yang berpotensi untuk memecah belah NKRI. Saya pribadi berpendapat, kualifikasi pidananya yang dibicarakan, tidak perlu berdebat lagi soal pidananya," kata Amzulian.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak:
Pilkada DKI Putaran 2, Suara Agus Diprediksi ke Anies
Tudingan Antasari ke SBY, Fadli Zon: Manuver Politik


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.


Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.


Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.


Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

14 Februari 2023

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

Jajak pendapat Komisi Ombudsman menunjukkan, 90 persen responden menyatakan setuju dengan pemberian insentif kendaraan listrik bagi konsumen.


Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas Jadi Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo

7 September 2022

Abdullah Azwar Anas dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. YouTube/Biro Setpres
Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas Jadi Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo

Abdullah Azwar Anas resmi menjabat sebagai Menpan RB setelah dilantik Presiden Jokowi hari ini.


Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Jadi MenPAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo Siang Ini

7 September 2022

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Jadi MenPAN-RB Pengganti Tjahjo Kumolo Siang Ini

Azwar Anas menjadi pilihan Presiden Jokowi untuk menggantikan Tjahjo Kumolo sebagai Menpan RB.


Jokowi Tak Kunjung Lantik Menpan RB, Istana Sebut Presiden Masih Sibuk

6 September 2022

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Tak Kunjung Lantik Menpan RB, Istana Sebut Presiden Masih Sibuk

Haru menyebut beberapa kunjungan kerja yang harus dilakukan Jokowi dalam beberapa waktu terakhir sehingga tak kunjung melantik Menpan RB


Temui Jokowi di Istana, Eks Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo: Hanya Mampir

29 Agustus 2022

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo (ANTARA/Aris Wasita)
Temui Jokowi di Istana, Eks Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo: Hanya Mampir

Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo hari ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta.


Peluang Olly Dondokambey Jadi MenPAN RB, Ini Kata Ali Mochtar Ngabalin

29 Agustus 2022

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Peluang Olly Dondokambey Jadi MenPAN RB, Ini Kata Ali Mochtar Ngabalin

Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Olly Dondokambey berpeluang jadi MenPAN RB.


Megawati Sudah Temui Jokowi Sodorkan Calon Menteri Pengganti Tjahjo Kumolo, Lebih dari Satu

24 Agustus 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghadiri acara peresmian Masjid At-Taufiq di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 8 Juni 2022. Dok. PDID
Megawati Sudah Temui Jokowi Sodorkan Calon Menteri Pengganti Tjahjo Kumolo, Lebih dari Satu

Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengajukan lebih dari satu nama calon Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).