TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menangkap pencuri berinisial JI yang kerap beraksi dengan memukulkan godam ke bagian belakang kepala korban. Pria 58 tahun itu ditangkap saat bersembunyi di Jalan M.T. Haryono Blok A, Kelurahan Damai, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 15 Februari 2017, sekitar pukul 02.00 Wita.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Erwin Triwanto menyatakan tersangka mengincar perempuan yang kebetulan menjaga kios, warung, dan rumah pribadi. Menurut dia, pelaku bermodus menawarkan aneka bahan kebutuhan pokokkepada wanita yang kerap memakai perhiasan mencolok.
“Saat sasaran korban lengah, pelaku langsung memukul kepala korban pakai palu sampai korban tidak sadar dan pelaku mengambil barang berharga milik korban,” kata Erwin saat gelar perkara di Markas Polda Kalsel, Kamis, 16 Februari 2017. Polisi menembak betis kanan tersangka karena berusaha melawan ketika hendak diringkus.
Erwin menuturkan, aksi tersangka JI tercatat sebanyak 17 kali, yang tersebar di Kalimantan Selatan sebanyak 13 kali dan Kalimantan Timur sebanyak 4 kali. Pukulan keras godam tersangka bahkan mengakibatkan satu korban tewas di Kalimantan Timur.
“Aksinya sejak Februari 2016, jadi sudah satu tahun. Kami mohon wanita tidak memakai perhiasan berlebihan di tempat umum karena memancing tindak kejahatan,” ujar Erwin, sambil menambahkan, semua korban tersangka JI menderita luka berat di bagian kepala.
Menurut dia, tersangka JI menggunakan hasil kejahatan untuk membeli satu unit mobil minibus, motor matic, televisi LCD, dan aneka kebutuhan pribadi lainnya. Polisi turut menyita satu unit Toyota Rush bernomor polisi KT-1235-LO, duit tunai Rp 34 juta, rentengan perhiasan emas, 1 unit motor matic Honda Vario, godam, dan televisi layar datar.
Tersangka JI diketahui menetap di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Polisi menjerat tersangka memakai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
DIANANTA P. SUMEDI