TEMPO.CO, Jakarta - KPU atau Komisi Pemilihan Umum meminta masyarakat tetap berpegang pada pengumuman hasil pemilihan resmi, dibanding hasil perhitungan cepat (quick count). Meski dapat memberi gambaran umum hasil pemilihan, namun quick count tetap tak berkekuatan.
Lihat hasil Quick Count Pilkada DKI: https://quickcount.tempo.co/
"Mereka (quick count) punya metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Tapi yang juga penting diketahui masyarakat adalah, hasilnya nanti saja. Tunggu KPU menyampaikan real count dan waktunya sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, saat ditemui di kantornya, Rabu, 15 Februari 2017.
Baca juga:
Hasil Exit Poll PKS: Anies-Sandi Unggul, Agus-Sylvi Terbawah
Agus Paling Buncit di Hitung Cepat, Ini Kata Pengamat CSIS
Juri mengatakan, lembaga survei yang menggelar quick count itu tidak menggambarkan seluruh tempat pemungutan suara yang ada. "Karena itu hanya beberapa TPS dengan mengunakan metode ilmiah yang mereka mau 'potret'," kata Juri.
Baca pula:
Agus Urutan Buncit Quick Count, JK: Dia Masih Muda
7 Lembaga Survei Resmi Hitung Cepat Pilkada ...
Untuk hasil resmi dari KPU sendiri, kata Juri, masih membutuhkan waktu lebih lama. Hal ini dikarenakan KPU memerlukan waktu untuk mengumpulkan data dari tiap TPS seluruh Indonesia.
Itu pun rekapitulasi dilakukan dengan urutan tingkatan berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/ Kota hingga Provinsi. "Harus diisi dulu formulir C1, baru diberikan ke Kabupaten. Malam ini sudah (hasil sementara diketahui)," kata Juri.
Juri mengatakan adanya perbedaan waktu, membuat pemilihan di wilayah Timur dan tengah Indonesia lebih cepat. Hal ini membuat data pemilihan yang masuk ke KPU juga diterima lebih awal.
EGI ADYATAMA
Simak:
Prabowo Siapkan Strategi Jika Anies-Sandi Masuk Putaran 2
Unggul Hitung Cepat, Ahok: Kita Pantas Bersyukur