Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SBY Persoalkan Grasi Antasari, Pratikno Bawa-Bawa Dokumen MA

image-gnews
Mensesneg Pratikno. TEMPO/Subekti
Mensesneg Pratikno. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menunjukkan dokumen pertimbangan Mahkamah Agung yang digunakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

BACA JUGA
SBY Kaitkan Antasari dengan Grasi dari Jokowi
Antasari: Saatnya SBY Jujur terhadap Kasus Saya

"Saya bawa ini pertimbangannya, saya bawa ini ada macam-macam. Jadi dokumen ini saya bawa gara-gara ada pertanyaan terus," kata Mensesneg Pratikno ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017.

Pratikno memberikan keterangan pers untuk menanggapi tudingan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberian grasi terhadap Antasari Azhar yang dianggapnya bermuatan politis.

Ia meminta agar pemberian grasi tersebut tidak dihubung-hubungkan dengan Istana karena telah melalui mekanisme dan prosedur yang telah sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). "Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno.

Dalam dokumen yang dibawa Pratikno, terdapat sejumlah pertimbangan yang ditandai dengan selotip berwarna di antaranya selotip berwarna kuning di bagian paling atas adalah pertimbangan MA, kemudian selotip warna merah muda pertimbangan dari Jaksa Agung, selotip warna jingga pertimbangan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan selotip warna hijau muda pertimbangan dari Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pertimbangan MA yang tertanggal 30 September 2016 ditujukan kepada Presiden RI bernomor 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016 dengan lampiran 1 berkas perihal: Permohonan grasi dari terpidana Antasari Azhar, SH, MH.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MA mengajukan surat dari terpidana Antasari Azhar yang memuat permohonan agar pidana yang dijatuhkan atas dirinya diganti dengan pidana yang lebih ringan.

Pertimbangan MA itu di antaranya memuat bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negara Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010 Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jak.Sel; jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17 Juni 2010 Nomor 71/Pid/2010/PT.DKI. jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 21 September 2010 Nomor 1429 K/Pid/2010. Jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tanggal 13 Februari 2012 Nomor 117 PK/Pid/2011. Jo Keputusan Presiden RI Tanggal 27 Juli 2015 Nomor 27/G Tahun 2015 pemohon telah dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun karena dipersalahkan telah melakukan tindak pidana "turut serta menganjurkan pembunuhan berencana".

Baca: Antasari Sebut SBY, Demokrat: Fitnah Kotor

MA berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan terpidana dengan pertimbangan di antaranya bahwa pemohon pernah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI dan telah mendapat jawaban melalui Keputusan Presiden RI Nomor 27/G Tahun 2015 Tanggal 27 Juli 2015 yang berisi menolak permohonan grasi pemohon.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

7 jam lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

1 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

2 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

3 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

4 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.