TEMPO.CO, Semarang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengaku kecewa atas keputusan pemerintah, yang menetapkan libur nasional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Rabu, 15 Februari 2017.
Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi menyatakan, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang ikut pilkada serentak 2017 hanya tujuh kabupaten/kota.
“Kalau mau diliburkan, ya, tujuh daerah itu saja. Jangan kemudian semua diliburkan,” kata Frans Kongi kepada Tempo di Semarang, Rabu, 15 Februari 2017.
Frans Kongi menambahkan, 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak menggelar pemilihan kepala daerah sehingga sangat aneh jika ikut diliburkan. Apalagi, kata Frans, selama ini di Indonesia sudah terlalu banyak hari liburnya. Akibatnya, pekerja di Indonesia tidak produktif.
Penetapan hari libur melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tersebut berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Meski hanya ada 101 daerah di Indonesia yang menggelar pilkada, ditetapkan libur nasional. Tujuannya agar pemilih yang bekerja di daerah lain bisa pulang ke daerah asalnya agar bisa ikut menggunakan hak pilihnya.
Baca: 100 Pemantau Negara Asing Tinjau Pilkada Serentak 2017
Keputusan Presiden Jokowi itu ditetapkan pada Jumat, 10 Februari 2017, di Jakarta. Salinan putusan sebanyak tiga halaman tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M. Rokib.
Frans Kongi mengklaim adanya libur nasional dalam momentum hari pencoblosan pilkada tujuh daerah di Jawa Tengah mengakibatkan kerugian para pengusaha. Sebab, ada banyak perusahaan yang tak mungkin meliburkan buruhnya dalam momentum pilkada. Apalagi keputusan libur itu baru diumumkan beberapa hari menjelang hari pilkada. Sementara banyak perusahaan di Jawa Tengah sudah terikat kontrak dengan pihak ketiga sehingga mau tidak mau perusahaan harus tetap beroperasi.
Frans menyatakan, jika buruh tetap masuk di hari libur, hal itu akan dihitung dengan gaji lembur. Pengusaha harus mengeluarkan uang lembur diluar gaji. “Padahal, jika tidak ada libur, masuk hari ini, Rabu, 15 Februari 2017, diikutkan gaji bulanan. Tapi karena ada libur nasional, harus dibayar lembur,” demikian pernyataan Frans Kongi.
ROFIUDDIN
Simak pula:
Politik Memanas, Menteri Pratikno: Jangan Semua Diarahkan ke Istana
Dituding Antasari Membawa Pesan dari SBY, Ini Jawaban Hari Tanoe