TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Saksi sedang diperiksa sekarang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 15 Februari 2017.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Adnin dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial IA, staf perbankan yang berperan mencairkan dana dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pencairan dana tersebut merupakan permintaan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Namun, Rikwanto enggan menyebut tujuan pencairan dana tersebut.
Baca juga:
Antasari vs SBY, Bareskrim: Kami Lihat Sisi Hukumnya
Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi|
"Dia (Bachtiar) kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Ini masih didalami materinya," tutur Rikwanto.
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus ini, yakni Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas dan Sekretaris ormas Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin.
Usai menjalani pemeriksaan pertamanya, Bachtiar Nasir mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya mengelola dana Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut sebagian digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi 212. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk membantu para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Bachtiar menyatakan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang terkumpul di rekening yayasan. Menurut dia, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.
Dalam kasus ini, penyidik berusaha mengusut selebaran yang diunggah di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Baca juga:
Dituding Cuci Uang GNPF MUI, Ustad Adnin Angkat Bicara
Ketua GNPF-MUI dan Soal Pencucian Uang: Ini Bukan Uang Negara
Pada pemeriksaan pertamanya, Jumat 10 Februari 2017, Adnin Armas mengaku diberondong banyak pertanyaan dari pagi sampai sore saat diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal. "Banyak yang ditanyakan, di antaranya pencucian uang, kepemilikan yayasan, kenal di mana dengan Bachtiar Nasir," kata Adnin di rumahnya, Sabtu, 11 Februari 2017. "Tapi, ujung-ujungnya (ditanya) makar."
Adnin diperiksa karena lembaga yang dikelolanya, Yayasan Keadilan Untuk Semua menampung dana yang dikumpulkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Indonesia. GNPF-MUI diduga melakukan tindak pencucian uang sebesar Rp 3,8 miliar.
IMAM HAMDI | ANTARA