Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hatta Ali Ketua MA, KY: Reformasi Peradilan Harus Lanjut

image-gnews
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali berfoto di samping papan tulis penghitungan suara seusai sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta, 14 Februari 2017. ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali berfoto di samping papan tulis penghitungan suara seusai sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta, 14 Februari 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Yudisial (KY) memberikan respon atas terpilihnya kembali Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2017 hingga 2022. Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan program reformasi peradilan harus terus dilanjutkan di periode kedua kepemimpinannya.

"MA harus melanjutkan reformasi yang telah disusun, baik itu dalam cetak biru maupun yang dibuat oleh tim pembaruan," kata Hatta melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu 15 Februari 2017.

Baca juga:
Wawancara Antasari Azhar: Saya Ingin Mencari Kebenaran

Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi

Farid berujar, program reformasi penting dilaksanakan supaya perbaikan peradilan tidak hanya menjadi berkas semata yang menumpuk. Menurutnya, reformasi peradilan bukan hanya sekadar perbaikan dan membenahi perangkat teknologi saja. "Tapi harus ada penetrasi program ke arah perbaikan budaya organisasi dan sumber daya yang lebih memahami makna reformasi secara komprehensif," tutur Farid.

Adapun Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan hakim. Salah satu bentuk caranya adalah dengan melakukan penyamaran untuk melihat keadaan sebenarnya di lapangan.

Hatta mengatakan pihaknya tak memungkiri bahwa pada 2016 banyak pejabat pengadilan yang terkena kasus hukum. "Tetapi kami tidak boleh putus asa, justru itulah memberi semangat bagi saya untuk lebih meningkatkan masalah pengawasan, penertiban, terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat pengadilan," kata Hatta, dalam jumpa pers seusai terpilih sebagai Ketua MA periode 2017-2022, Selasa, 14 Februari 2017, di gedung MA, Jakarta.

Baca juga:
Curhat Ridwan Kamil soal Salam Jari Tengah: Itu Kemarahan...
Gara-gara Mimpi, Wayan Temukan Benda Purbakala di Halamannya

Dia mencontohkan pengawasan berupa penyamaran hakim agung ke pengadilan-pengadilan. Penyamaran itu, kata Hatta, bertujuan untuk memastikan tidak ada perbuatan-perbuatan yang tidak baik dilakukan oleh pejabat di lingkungan pengadilan. "Dengan penyamaran itu kami bisa mengetahui bagaimana situasi di lapangan yang sebenarnya. Bagaimana bentuk pelayanan mereka kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan, apakah sudah jalan atau belum," kata Hatta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hatta kembali terpilih menjadi Ketua MA periode 2017-2022 dalam pemilihan yang berlangsung pada Selasa pagi, 14 Februari 2017. Hatta meraih 38 suara, mengalahkan Andi Samsan Nganro tujuh suara, Suhadi satu suara, dan Mukti Arto satu suara. Meski terpilih untuk lima tahun mendatang, Hatta hanya akan menduduki posisinya dalam tiga tahun kedepan. Sebab, usianya kini memasuki 67 tahun, sementara usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.

"Tiga tahun inilah saya berusaha memanfaatkan semaksimal mungkin apa yang bisa saya berikan kepada negara dan kepada Mahkamah Agung," kata Hatta.

AMIRULLAH SUHADA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Herman Hery. antaranews.com
Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020


Anita Kolopaking Sebut Pernah Seangkatan Dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

25 November 2020

Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anita Kolopaking Sebut Pernah Seangkatan Dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Anita Kolopaking menyebut pernah satu angkatan dengan eks Ketua MA Hatta Ali saat menempuh S3 di Unpad.


Begini Isi Lengkap Surat Jaksa Pinangki yang Meminta Maaf ke Jaksa Agung

30 September 2020

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Begini Isi Lengkap Surat Jaksa Pinangki yang Meminta Maaf ke Jaksa Agung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat pernyataan tertulis yang isinya meminta maaf ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali


Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Ada di Dakwaan, Pinangki Bikin Surat Minta Maaf

30 September 2020

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Ada di Dakwaan, Pinangki Bikin Surat Minta Maaf

Jaksa Pinangki membuat surat berisi permintaan maaf ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali karena namanya terseret kasus


Dalam Eksepsi, Pinangki Bantah Jaksa Agung dan Hatta Ali Terlibat

30 September 2020

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam Eksepsi, Pinangki Bantah Jaksa Agung dan Hatta Ali Terlibat

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali terlibat kasus Djoko Tjandra.


Kejagung Nilai Jaksa Agung dan Hatta Ali Tak Mendesak Hadir di Sidang Pinangki

28 September 2020

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020. KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kejagung Nilai Jaksa Agung dan Hatta Ali Tak Mendesak Hadir di Sidang Pinangki

Kejaksaan Agung merasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali tak perlu dihadirkan dalam persidangan Jaksa Pinangki.


Kejaksaan Benarkan Inisial BR di Dakwaan Jaksa Pinangki adalah ST Burhanuddin

24 September 2020

Jaksa Agung ST Burhanudin saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Kejaksaan Benarkan Inisial BR di Dakwaan Jaksa Pinangki adalah ST Burhanuddin

Kejaksaan Agung membenarkan inisial BR dalam dakwaan Jaksa Pinangki adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Ini Rencana Aksi Jaksa Pinangki Terhadap Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

24 September 2020

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Ini Rencana Aksi Jaksa Pinangki Terhadap Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam dakwaan untuk Jaksa Pinangki.