Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi

image-gnews
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (kiri), bersama Gubernur DKI, Ahok, mengantar Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 12 Desember 2014. TEMPO/Subekti.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (kiri), bersama Gubernur DKI, Ahok, mengantar Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 12 Desember 2014. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai pendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, menyatakan hak angket pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertujuan memakzulkan Presiden. "Arahnya ke impeachment (pemakzulan) karena hak angket ini diajukannya mengada-ada," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Johnny Gerard Plate, di Dewan Perwakilan Rakyat Selasa 14 Februari 2017.

Hak angket tentang pelantikan diajukan oleh empat partai, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera, ke pimpinan DPR pada Senin 13 Februari 2017 lalu. Mereka beranggapan bahwa pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tetap mengaktifkan kembali Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari 2017, meskipun statusnya sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Johnny menjelaskan bahwa sikap empat fraksi itu mengada-ngada karena seharusnya masalah pelantikan Basuki dibahas di Komisi Pemerintahan, bukan langsung hak angket. "Meskipun hak angket adalah hak anggota Dewan, lebih baik Komisi Pemerintahan memanggil Menteri Dalam Negeri untuk membahas ini," katanya. "Tidak langsung loncat ke hak angket."

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan

Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, menambahkan bahwa hak angket pengaktifan kembali Basuki pun dibuat agar kondisi politik gonjang-ganjing. "Masak ukuran pilkada DKI jadi panjang seperti ini," ujarnya. Senada dengan Dadang, Wakil Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan hak angket ini juga sangat bias dan tidak hanya sebatas pilkada.

Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menilai, meskipun Mendagri menabrak aturan karena kembali melantik Basuki, partainya ingin menempuh jalur di Komisi Pemerintahan. Sedangkan Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan peta politik sekarang tidak membuat partainya khawatir hak angket akan bergulir mulus. "Kalau ada partai pendukung pemerintah yang mendukung hak angket, mungkin sedang senam. Masalah ini juga menguji kesolidan partai," ujarnya.

Partai pendukung pemerintah yang dimaksudkan Hendrawan adalah PAN, dan merupakan salah satu inisiator hak angket. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan partainya menggulirkan hak angket karena Mendagri melanggar aturan saat mengaktifkan kembali Basuki. Namun Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berbeda pendapat dan meminta anggotanya di DPR menempuh jalur rapat di Komisi Pemerintahan untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca:  Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek

Pada Selasa 14 Februari 2017 atau kemarin, seluruh partai pendukung pemerintah, kecuali PAN, berkumpul di Fraksi NasDem lantai 22 Gedung DPR. Mereka kompak menolak hak angket dan diselesaikan di Komisi Pemerintahan. "Tanggal 22 Februari ada rapat kerja dengan Mendagri dan akan ditanyakan masalah pengaktifan kembali Basuki," ujar Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, di ruang Fraksi NasDem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR sudah rapat menyikapi hak angket. Hasilnya, menurut dia, hak angket akan tetap dibahas dalam rapat paripurna pada 23 Februari mendatang. Sehari sebelum rapat paripurna, kata dia, seluruh fraksi pun akan diundang untuk mengadakan rapat Badan Musyawarah. Dalam Pasal 169 Peraturan Tata Tertib DPR, hak angket bisa diusulkan jika diajukan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. “Kami yakin hak angket itu akan bergulir,” kata Fadli.

ARKHELAUS WISNU | AMIRULLAH SUHADA


Simak juga:
Bupati Cellica Doakan Agus SBY di Instagram, Netizen Protes
Warga Jakarta Terbelah karena Pilkada, ini PR Cagub Terpilih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

2 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

4 jam lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
67 Tahun Lalu Bung Hatta dan Sukarno Pecah Kongsi, Begini Isi Surat Pengunduran Diri sebagai Wapres

Bung Hatta mengundurkan diri sebagai wapres. Ini bunyi surat pengunduran dirinya, 67 tahun lalu, sebagai bukti pecah kongsi dengan Sukarno.


Politikus PAN Prihatin Kebocoran Data 204 Juta DPT KPU Terjadi

7 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Politikus PAN Prihatin Kebocoran Data 204 Juta DPT KPU Terjadi

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa prihatin atas terjadinya dugaan kebocoran data 204 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.


Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

21 jam lalu

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta KPU mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024.


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

2 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

3 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.


Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

3 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

Lolos tes kesehatan istitha'ah menjadi syarat wajib pelunasan biaya haji pada 2024.