Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi

image-gnews
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (kiri), bersama Gubernur DKI, Ahok, mengantar Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 12 Desember 2014. TEMPO/Subekti.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (kiri), bersama Gubernur DKI, Ahok, mengantar Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 12 Desember 2014. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai pendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, menyatakan hak angket pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertujuan memakzulkan Presiden. "Arahnya ke impeachment (pemakzulan) karena hak angket ini diajukannya mengada-ada," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Johnny Gerard Plate, di Dewan Perwakilan Rakyat Selasa 14 Februari 2017.

Hak angket tentang pelantikan diajukan oleh empat partai, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera, ke pimpinan DPR pada Senin 13 Februari 2017 lalu. Mereka beranggapan bahwa pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tetap mengaktifkan kembali Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari 2017, meskipun statusnya sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Johnny menjelaskan bahwa sikap empat fraksi itu mengada-ngada karena seharusnya masalah pelantikan Basuki dibahas di Komisi Pemerintahan, bukan langsung hak angket. "Meskipun hak angket adalah hak anggota Dewan, lebih baik Komisi Pemerintahan memanggil Menteri Dalam Negeri untuk membahas ini," katanya. "Tidak langsung loncat ke hak angket."

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan

Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, menambahkan bahwa hak angket pengaktifan kembali Basuki pun dibuat agar kondisi politik gonjang-ganjing. "Masak ukuran pilkada DKI jadi panjang seperti ini," ujarnya. Senada dengan Dadang, Wakil Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan hak angket ini juga sangat bias dan tidak hanya sebatas pilkada.

Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menilai, meskipun Mendagri menabrak aturan karena kembali melantik Basuki, partainya ingin menempuh jalur di Komisi Pemerintahan. Sedangkan Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan peta politik sekarang tidak membuat partainya khawatir hak angket akan bergulir mulus. "Kalau ada partai pendukung pemerintah yang mendukung hak angket, mungkin sedang senam. Masalah ini juga menguji kesolidan partai," ujarnya.

Partai pendukung pemerintah yang dimaksudkan Hendrawan adalah PAN, dan merupakan salah satu inisiator hak angket. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan partainya menggulirkan hak angket karena Mendagri melanggar aturan saat mengaktifkan kembali Basuki. Namun Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berbeda pendapat dan meminta anggotanya di DPR menempuh jalur rapat di Komisi Pemerintahan untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca:  Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek

Pada Selasa 14 Februari 2017 atau kemarin, seluruh partai pendukung pemerintah, kecuali PAN, berkumpul di Fraksi NasDem lantai 22 Gedung DPR. Mereka kompak menolak hak angket dan diselesaikan di Komisi Pemerintahan. "Tanggal 22 Februari ada rapat kerja dengan Mendagri dan akan ditanyakan masalah pengaktifan kembali Basuki," ujar Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, di ruang Fraksi NasDem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR sudah rapat menyikapi hak angket. Hasilnya, menurut dia, hak angket akan tetap dibahas dalam rapat paripurna pada 23 Februari mendatang. Sehari sebelum rapat paripurna, kata dia, seluruh fraksi pun akan diundang untuk mengadakan rapat Badan Musyawarah. Dalam Pasal 169 Peraturan Tata Tertib DPR, hak angket bisa diusulkan jika diajukan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. “Kami yakin hak angket itu akan bergulir,” kata Fadli.

ARKHELAUS WISNU | AMIRULLAH SUHADA


Simak juga:
Bupati Cellica Doakan Agus SBY di Instagram, Netizen Protes
Warga Jakarta Terbelah karena Pilkada, ini PR Cagub Terpilih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

9 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

10 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

11 jam lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

1 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya belum juga jadi mengajukan hak angket kecurangan Pilpres 2024.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.