TEMPO.CO, Jakarta - Partai pendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, menyatakan hak angket pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertujuan memakzulkan Presiden. "Arahnya ke impeachment (pemakzulan) karena hak angket ini diajukannya mengada-ada," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Johnny Gerard Plate, di Dewan Perwakilan Rakyat Selasa 14 Februari 2017.
Hak angket tentang pelantikan diajukan oleh empat partai, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera, ke pimpinan DPR pada Senin 13 Februari 2017 lalu. Mereka beranggapan bahwa pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tetap mengaktifkan kembali Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari 2017, meskipun statusnya sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Johnny menjelaskan bahwa sikap empat fraksi itu mengada-ngada karena seharusnya masalah pelantikan Basuki dibahas di Komisi Pemerintahan, bukan langsung hak angket. "Meskipun hak angket adalah hak anggota Dewan, lebih baik Komisi Pemerintahan memanggil Menteri Dalam Negeri untuk membahas ini," katanya. "Tidak langsung loncat ke hak angket."
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan
Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, menambahkan bahwa hak angket pengaktifan kembali Basuki pun dibuat agar kondisi politik gonjang-ganjing. "Masak ukuran pilkada DKI jadi panjang seperti ini," ujarnya. Senada dengan Dadang, Wakil Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan hak angket ini juga sangat bias dan tidak hanya sebatas pilkada.
Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menilai, meskipun Mendagri menabrak aturan karena kembali melantik Basuki, partainya ingin menempuh jalur di Komisi Pemerintahan. Sedangkan Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan peta politik sekarang tidak membuat partainya khawatir hak angket akan bergulir mulus. "Kalau ada partai pendukung pemerintah yang mendukung hak angket, mungkin sedang senam. Masalah ini juga menguji kesolidan partai," ujarnya.
Partai pendukung pemerintah yang dimaksudkan Hendrawan adalah PAN, dan merupakan salah satu inisiator hak angket. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan partainya menggulirkan hak angket karena Mendagri melanggar aturan saat mengaktifkan kembali Basuki. Namun Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berbeda pendapat dan meminta anggotanya di DPR menempuh jalur rapat di Komisi Pemerintahan untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca: Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek
Pada Selasa 14 Februari 2017 atau kemarin, seluruh partai pendukung pemerintah, kecuali PAN, berkumpul di Fraksi NasDem lantai 22 Gedung DPR. Mereka kompak menolak hak angket dan diselesaikan di Komisi Pemerintahan. "Tanggal 22 Februari ada rapat kerja dengan Mendagri dan akan ditanyakan masalah pengaktifan kembali Basuki," ujar Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, di ruang Fraksi NasDem.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR sudah rapat menyikapi hak angket. Hasilnya, menurut dia, hak angket akan tetap dibahas dalam rapat paripurna pada 23 Februari mendatang. Sehari sebelum rapat paripurna, kata dia, seluruh fraksi pun akan diundang untuk mengadakan rapat Badan Musyawarah. Dalam Pasal 169 Peraturan Tata Tertib DPR, hak angket bisa diusulkan jika diajukan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. “Kami yakin hak angket itu akan bergulir,” kata Fadli.
ARKHELAUS WISNU | AMIRULLAH SUHADA
Simak juga:
Bupati Cellica Doakan Agus SBY di Instagram, Netizen Protes
Warga Jakarta Terbelah karena Pilkada, ini PR Cagub Terpilih