TEMPO.CO, Bandung -Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Barat Abas Basari mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diminta tetap membuka kantornya saat hari pencoblosan hari ini, Rabu, 15 Februari 2017.
“Ada surat dari Kementerian Dalam Negeri meminta semua kantor Disdukcapil harus buka, tapi ini ditekankan untuk Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya saja yang harus stand by,” kata Abas Basari di Bandung, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca Juga:
Abas mengatakan, kantor Dinas Kependudukan di 3 kabupaten/kota itu diminta tetap buka untuk melayani pendaftaran penduduk yang belum tercatat dalam daftar pemilih karena belum mengantungi KTP Elektronik. Warga bisa melakukan perekaman untuk mendapatkan Surat Keterangan atau Suket agar bisa mencoblos dalam pilkada serentak.
Baca : Pilkada, Dosen Unair: Generasi Muda Cenderung Tidak Golput
Menurut Abas, dalam undang-undang pilkada mengatur syarat pemilih harus memiliki KTP Elekronik atau Surat Keterangan bagi yang belum memilikinya. Di Bekasi misalnya Dinas Kependudukan setemapt sudah menerbitkan 45 ribu Surat Keterangan bagi warga yang belum memiliki KTP Elektronik. “Itu di Bekasi saja,” kata dia.
Abas mengatakan, bagi warga yang belum tercatat dalam DPT hingga hari pencoblosan, dan belum mengantungi Suket masih punya kesempatan mengurus catatan kependudukannya di kantor Dinas Kependudukan. Dengan alasna itu, semua layanan kantor Dinas Kependudukan di Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Tasik diminta tetap buka untuk melayani penerbitan Suket.
Menurut Abas, di Kabupaten Bekasi karena jumlah Suket yang diterbitkan mencapai 45 ribu lebih, Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipilnya mengeluarkan Suket kolektif, satu suket berisi beberapa nama warga agar bisa menggunakan hak pilihnya. “Masalahnya bagaimana memberitahukan pada masyarakat yang mendapat Suket kolektif ini, karena harusnya untuk perseorangan,” kata dia,
Abas mengatakan, dirinya sudah meminta pada pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meminta camat dan kepala desa untuk menginformasikan warganya yang tercatat dalam Suket Kolektif tersebut. “Pada camat dan kepala desa agar diberitahukan pada masyarakat, dikhawatirkan masyarakat tidak tahu kalau Suketnya kolektif, tidak perorangan,” kata dia.
Simak juga : Ketua Umum Muhammadiyah: Presiden Netral dalam Pilkada Serentak
Ketua KPU Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, lembaganya bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi membentuk desk bersama untuk memfasilitasi warga setempat yang puny hak pilih tapi belum memiliki KTP elektronik. “Ini untuk mengantisipasi pada hari besok ada pemilih warga Cimanhi yang belum memiliki KTP eltkronik dan belum memiliki Sukat, kita akan fasilitasi maksimal,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Februari 2017.
Handi mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dan Suket itu bisa mendatangani KPPS terdekat di tempat tinggalnya untuk meminta Suket agar bisa mencoblos. “Perekaman tetap dilakukan tapi, penerbitan Suketnya didahulukan,” kata dia.
Menurut Handi, petugas KPPS akan menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cimahi yang diminta tetap buka untuk pelayanan Suket berikut perekaman KTP Elektronik.
AHMAD FIKRI