TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kalinya, Selasa, 14 Februari 2017. Ia diduga menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam dugaan pembelian pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce.
Soetikno keluar gedung KPK setelah diperiksa pada pukul 17.00. Ia terlihat ragu ketika melihat puluhan awak media menunggunya di pintu ke luar. Sambil tersenyum, dia menggerakkan tangannya yang memegang ponsel ke telinga.
Tak lama, pria berkemeja biru itu melangkah keluar gedung. Senyumnya tak lepas di depan kamera. "Mohon doanya, ya. Tanyakan ke penyidik," ucap Soetikno. Apa pun pertanyaan yang dilontarkan wartawan, hanya dua kalimat itu yang diucapkan Soetikno.
Baca: Kasus Emirsyah Satar, KPK Sita Dokumen Terkait
Soetikno ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2017. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International.
Perusahaan itu merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat di Indonesia. "Jadi perusahaan ini memiliki kaitan," ujar Febri di kantornya, Jumat, 20 Januari 2017. Soetikno diduga berperan sebagai perantara antara Rolls-Royce dan Emirsyah.
Penyerahan uang suap dari Rolls Royce oleh Soetikno dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening. Pemberian itu pun dilakukan secara bertahap selama kurun 2004-2015, saat Emirsyah masih menjabat Direktur Utama Garuda.
Simak juga: Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Menteri Tjahjo Aneh
Total suap yang diterima Emirsyah sebesar US$ 2 juta dalam bentuk dolar Amerika dan euro. Selain itu, Emirsyah menerima suap dalam bentuk barang. "Salah satunya kondominium," tuturnya.
Saat ini, KPK tengah mendalami posisi Soetikno sebagai perantara. Ia diduga menjadi perantara untuk pihak lain. "Sebagai pemberi, dia mewakili entitas-entitas tertentu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
MAYA AYU PUSPITASARI