TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimis tidak ada unsur politis di balik protes atas keputusannya tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengaku berpikir positif saja atas munculnya protes protes tersebut.
"Namanya juga orang tanya (protes), ya didengarkan saja. Niat saya baik, mengakomodir pemikiran orang yang berbeda dengan saya," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca juga:
Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan
Sebagaimana diketahui, Ahok telah resmi kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta per 11 Februari 2017 kemarin. Namun, kembalinya ia ke kursi Gubernur DKI Jakarta diprotes banyak orang karena dianggap ia seharusnya diberhentikan karena berstatus terdakwa. Beberapa bentuk protes itu adalah hak angket yang akan diajukan DPR hingga boikot oleh DPRD DKI Jakarta.
Ahok sendiri memang berstatus terdakwa untuk kasus penistaan agama. Ia didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun serta 5 tahun. Nah, hal itu menjadi dasar protes ke Ahok karena dalam UU Pemda, Pasal 83, mereka yang terancam atau menerima hukuman penjara di atas lima tahun bisa diberhentikan.
Baca pula:
Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo Aneh|
Fadli Zon: Hak Angket Ahok Bukan Berujung ke Pemakzulan
Tjahjo, pekan lalu, menganggap pasal tersebut tidak bisa diterapkan ke Ahok. Sebab, kata ia, dakwaannya bersifat alternatif, ada ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun. Dengan kata lain, belum ada ancaman hukuman yang pasti pada dakwaan tersebut alias harus menunggu tuntutan jaksa penuntut umum.
Tjahjo melanjutkan pernyataannya bahwa dirinya masih yakin dengan keputusan yang ia ambil. Sebab, saat mempertahankan kepala daerah yang lain, dirinya menggunakan pegangan pertimbangan yang sama dan tidak diprotes seperti apa yang terjadi saat ini.
"Dasar yang saya pakai jelas, selama dua tahun saya pakai itu kalau ada masalah," ujar Tjahjo menegaskan.
Ditanyai kenapa dirinya tetap meminta penjelasan Mahkamah Agung jika merasa tidak salah mengambil keputusan, dirinya mengatakan bahwa hal itu hanyalah bentuk niat baik. Sebab, kata ia, banyak yang mempertanyakan keputusannya.
"Kalau orang bertanya, kenapa saya tanyanya sekarang, orang tanya kapan kan bebas," ujarnya yang enggan berspekulasi soal bergulirnya protes-protes itu ke depan.
ISTMAN MP
Simak:
Ketua Umum Muhammadiyah: Presiden Netral dalam Pilkada Serentak
Pilkada 2017, KPK: Jangan Pilih Calon yang Terlibat Korupsi