TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan surat peringatan dan sanksi kepada sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) karena tidak menjalankan restorasi pada wilayah kubah gambutnya yang terbakar pada tahun 2015.
"Saya ingin tunjukkan ke teman-teman (media) bahwa sudah ada 9 pemegang izin HTI dengan total luas konsesi 1,1 juta hektare yang disurati. Kami mau mereka secara sukarela mencabut apa yang mereka tanam di kubah gambut, tapi ternyata tidak juga dilaksanakan," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca juga: 2017, Restorasi Gambut Ditargetkan Capai 400 Ribu Hektare
Dia mengatakan, pihaknya sejak awal mau korporasi taat dengan aturan dan kebijakan yang telah dibuat pemerintah. "Kita tidak ingin saat pemantauan kita lemah itu menjadi pintu masuk bagi mereka. Dan jika terjadi lagi kebakaran tentu semakin tidak mengenakkan".
Pemerintah, lanjutnya, menginginkan korporasi taat setelah ada surat teguran. "Tapi kalau mereka nggak lakukan ya nanti kita lihat, bisa kita lakukan hal sama (sanksi administratif hingga pencabutan izin)".
Awang yang juga merupakan ketua tim monitoring dan pengawasan KLHK menyebut beberapa inisial dari 9 korporasi yang tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi itu. Korporasi itu di antaranya: PT BMH, PT BAP, PT LHM, PT TPJ, dan PT BPP.
Lihat pula: Kerugian Negara Sektor Kehutanan Rp169,791 Triliun
"Ini grup-grup besar yang punya, di bawah bendera dua grup besar. Artinya kalau kita bicara gambut, pulp, akasia, dominasi oleh dua perusahaan besar RAPP dan APP," kata Awang.
Surat teguran, menurut dia, sudah dilayangkan namun surat balasan korporasi tidak menjawab apa yang sudah ditanyakan kepada mereka. Itu menjadi alasan tim monitoring mendatangi lokasi satu dari 9 perusahaan yang disurati yakni ke area bekas terbakar di kubah gambut milik PT Bumi Andalas Permai (PT BAP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis, 9 Februari 2017.
Simak pula: 189 Ribu Hektare Hutan Jambi Hilang dalam 4 Tahun
Secara simbolik tim monitoring melakukan pencabutan akasia berumur kurang dari setahun yang ditanam di bagian kubah gambut di area konsesi PT BAP. Dan, menurut Awang, Direktur PT BAP Sapto Nurlistyo pun ikut ke lapangan bersama tim monitoring dan membenarkan bahwa lahan yang ditanami akasia adalah lahan gambut bekas terbakar di 2015.
Alasan tim kali ini memilih mendatangi areal konsesi PT BAP karena telah memperhitungkan akses yang bisa dijangkau. Saat ditanya lokasi konsesi mana lagi yang akan didatangi, Awang mengatakan belum menentukannya, namun mekanisme kontrol terus akan dijalankan dan sanksi administratif akan diberikan sesuai dengan apa yang ditemukan di lapangan.
Baca: Kebakaran Lahan, Perusahaan Ini Wajib Pulihkan 1.626 Hektare
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya melakukan proses penyiapan sanksi administratif terkait apa yang korporasi ini lakukan di lokasi terbakar.
"Kita siapkan itemnya. Termasuk tidak boleh lakukan penanamn di lokasi tersebut. Sesuai dengan ketua tim monitoring katakan kita akan lakukan juga pemantauan pada korporasi lainnya," ujar dia.
Berdasarkan catatan KLHK, PT BAP memiliki luas area konsesi 192.700 hektare yang area gambutnya terbakar pada 2015 lebih dari 80.000 hektare. Dari luas yang terbakar tersebut 60 persen merupakan kubah gambut (lahan yang cembung dan lebih tinggi dari daerah sekitar ini berfungsi sebagai pengatur keseimbangan air).
Lihat: BRG Diminta Ungkap Perusahaan yang Perlu Restorasi Lahan
Isi surat peringatan dikirimkan kepada perusahaan secara garis besar meminta agar perusahaan yang areanya gambut dan terbakar tidak perlu lagi ada penyiapan lahan atau penanaman lahan sesuai Permen LHK Nomor P.77. Penghentian semua aktivitas di kubah gambut dan berkanal.
Selain itu, KLHK meminta perusahaan mencabut akasia pada area gambut bekas terbakar, mencabut akasia di kubah gambut dan berkanal, serta melakukan penyesuaian rotasi penanaman di areal bekas terbakar dan kubah gambut.
Simak: Sanksi Lemah, Pembakar Hutan Tak Kapok Rusak Lingkungan
ANTARA