TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon menilai bergulirnya hak angket untuk menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak ada hubungannya dengan fatwa Mahkamah Agung. Hak angket, menurut dia, adalah proses politik yang bergulir di DPR.
"Fatwa MA bukan urusan kami. Ini adalah proses politik untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam menjalankan undang-undang," kata Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Ia berujar, usul bisa tetap digulirkan jika Mahkamah memutus memberhentikan atau tidak memberhentikan sementara Basuki. Sebab, fungsi Mahkamah serta DPR berbeda dalam fungsi yudikatif dan legislatif. "Yang dijalankan DPR ini adalah hak konstitusi," ucap Fadli.
Baca: Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek
Fraksi Partai Gerindra di DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki alasan Kementerian Dalam Negeri tidak memberhentikan Ahok. Fadli menuturkan pihaknya ingin menguji pelanggaran pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki sebagai gubernur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui Mahkamah Agung untuk berkonsultasi soal status Ahok seusai cuti kampanye pada Selasa, 14 Februari 2017. Prinsipnya, ucap Tjahjo, menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Permohonan pendapat hukum ke MA dilakukan karena kami menghargai pendapat anggota DPR dan para pakar hukum yang berpendapat lain atau sama," ujar Tjahjo, yang juga politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Fadli menegaskan, pengusulan hak angket ini bukan persoalan pemilihan kepala daerah. Menurut dia, usul ini untuk melihat pelanggaran hukum oleh pemerintah. "Ini juga bukan persoalan pilkada. Ini soal pelanggaran terhadap UU," tuturnya.
ARKHELAUS W.
Baca: Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Mendagri Temui MA Hari Ini