Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Butuh Reformasi, Ini Suap Penanganan Perkara 2012-2016

image-gnews
Anggota Koalisi Pemantau Peradilan melakukan aksi peletakan batu pertama pembangunan Museum KPK di halaman Gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2015. Aksi yang dilakukan tersebut sebagai protes terhadap DPR yang memasukkan RUU KPK kedalam prolegnas sehingga dapat melemahkan KPK. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Anggota Koalisi Pemantau Peradilan melakukan aksi peletakan batu pertama pembangunan Museum KPK di halaman Gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2015. Aksi yang dilakukan tersebut sebagai protes terhadap DPR yang memasukkan RUU KPK kedalam prolegnas sehingga dapat melemahkan KPK. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, mengatakan pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) harus menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas memadai. Menurut dia, orang tersebut juga harus mampu mereformasi lembaga tersebut dan badan peradilan di bawahnya.

"Dia harus memiliki kemauan mereformasi MA, mengetahui seluk beluk MA, dan memiliki integritas memadai," kata Miko Ginting kepada Tempo saat dihubungi, Sabtu, 11 Februari 2017.

Baca: Peneliti: Ketua MA Terpilih Harus Mereformasi Lembaganya 

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan ini menambahkan orang yang nantinya terpilih sebagai Ketua MA harus bisa melakukan pengawasan kepada jajarannya, karena selama ini pengawasan tidak berjalan efektif. Hal ini terbukti ketika ada penangkapan Sekretaris Mahkamah Agung. "Adanya petugas pengadilan ditangkap pihak berwajib, tandanya ada jual-beli perkara," kata dia.

Koalisi Pemantau Peradilan mencatat maraknya praktik suap penanganan perkara sepanjang 2012-2016. Mereka menilai pengawasan Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Hatta Ali sangat lemah. Berikut ini daftar hakim dan pegawai di lingkungan pengadilan yang terlibat rasuah:

17 Agustus 2012
Heru Kisbandono, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pontianak
Kartini Juliana Marpaung, hakim ad hoc Tipikor Semarang
Pragsono, hakim ad hoc Tipikor Semarang

6 Maret 2013
Nuril Huda, hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

22 Maret 2013
Setyabudi Tejocahyono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Singgih Budi Prakoso, hakim Pengadilan Negeri Bandung
Djojo Jauhari, hakim Pengadilan Negeri Bandung

25 Juli 2013
Djodi Supratman, staf Pusat Pendidikan dan Latihan MA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8 Agustus 2014
Ramlan Comel, hakim ad hoc Tipikor Bandung
Pasti Serefina Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Bandung

10 Juli 2015
Tripeni Irianto Putro, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Amir Fauzi, hakim PTUN Medan
Dermawan Gintings, hakim PTUN Medan

11 Februari 2016
Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub-Direktorat Kasasi dan Perdata MA

23 Mei 2016
Janner Purba, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
• Toton, hakim Pengadilan Negeri Kepahiangan

26 April 2016
Edy Nasution, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

15 Juli 2016
Rohadi, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara

1 Juli 2016
Santoso, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

DIKO OKTARA | FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

13 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.