TEMPO.CO, Surabaya - Sidang lanjutan dugaan korupsi pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali ditunda, Selasa, 14 Februari 2017. Penundaan dilakukan karena Dahlan masih sakit.
"Beliau sakit terhitung hari Sabtu, tapi masih ada tindakan medis lanjutan. RSUD dr Soetomo merujuk ke empat dokter spesialis yang menangani klien kami tersebut," kata kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupasi Surabaya, Selasa, 14 Februari 2017.
Sebagai bukti kliennya dalam keadaan sakit, tim kuasa hukum menyertakan surat istirahat yang dikeluarkan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo. Surat itu diberikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum bersamaan dengan surat pengajuan izin berobat Dahlan ke Tianjin, Cina.
Baca juga:
Sebelum Coblos Pilkada, Ini Pesan Pengasuh Pondok Lirboyo
H-1 Pilkada DKI, Djarot Didoakan Aktivis Anti-Korupsi Blitar
Agus berujar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim dokter rumah sakit Tianjin pada awal Januari lalu, kliennya disarankan menjalani pengobatan lanjutan di sana. "Pada prinsipnya, tekanan darah tinggi Pak Dahlan berakibat komplikasi kondisi kesehatan beliau."
Dia berharap majelis hakim segera mengabulkan permohonan izin berobat kliennya ke Tianjin. Izin itu, ucap dia, nantinya akan berdampak pada jadwal persidangan. "Jika kondisi kesehatan Pak Dahlan membaik, sidang akan kembali digelar. Sebaliknya, jika sakit, persidangan akan tertunda."
Ketua majelis hakim, Tahsin, memutuskan, dengan pertimbangan kesehatan terdakwa, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 21 Februari 2017. Namun majelis hakim belum memutuskan memberi izin berobat. "Nanti kami diskusikan dengan anggota majelis hakim yang lain."
Pengadilan sebelumnya pernah memberikan izin kepada Dahlan untuk berobat ke Tianjin pada awal Januari 2017. Dahlan pergi ke Tianjin dengan pengawalan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur. Kepergiannya ke Tianjin itu untuk pemeriksaan rutin sebagai pasien transplantasi hati.
NUR HADI