TEMPO.CO, Jakarta - Berikut ini perlakuan dan perjalanan surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi. Juga beberapa titik yang rawan kecurangan.
Baca juga:
Pilkada, Dosen Unair: Generasi Muda Cenderung Tidak Golput
Pilkada DKI, Tiap Kandidat Punya Aplikasi untuk Awasi Suara
TPS
(15 Februari 2017, pukul 07.00-13.00 WIB)
Rawan: Pemilih yang tidak memiliki hak pilih tapi ikut mencoblos.
Penghitungan surat suara. Dicatat dalam berita acara.
Rawan: Penggunaan surat suara yang tidak terpakai.
Kantor Kecamatan
(16-22 Februari 2017)
Surat suara dikirim ke kantor kecamatan.
Rawan: Surat suara bertambah atau berkurang. Terutama untuk perjalanan dengan akses yang buruk atau kepulauan.
Rekapitulasi surat suara di kecamatan, ditargetkan seminggu.
KPU Kota
(23-24 Februari 2017)
Surat suara dibawa ke KPU Kota. Penghitungan suara berlangsung dalam dua hari.
Rawan: Surat suara bertambah atau berkurang.
KPU Provinsi
(25-27 Februari 2017).
Surat suara dibawa ke KPU Jakarta. Penghitungan suara berlangsung dalam tiga hari.
GANGSAR PARIKESIT