TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ismudin Iskandar (IA), yang merupakan staf sebuah bank, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait dengan Yayasan Keadilan untuk Semua. Yayasan ini diduga mengumpulkan donasi untuk pelaksanaan Aksi Bela Islam II yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), yang diketuai Bachtiar Nasir.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, tersangka merupakan staf sebuah bank yang juga teman Banctiar Nasir (BN). Perannya mencairkan dana dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua atas permintaan Ketua GNPF MUI. "IA rekannya BN. Dia disuruh cairkan dana oleh BN," kata Rikwanto, Senin 13 Februari 2017.
Baca: Dugaan Pencucian Uang, Teman Ketua GNPF MUI Tersangka
Dalam penyidikan kasus tersebut, Bareskrim telah memanggil Bachtiar Nasir sebagai saksi. Penyidik juga memeriksa Sekretaris Jenderal FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas, serta Ismudin Iskandar, yang sehari-hari bekerja di bank itu.
Pengusutan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 6 Februari 2017 Nomor LP/123/2017/Bareskrim, kemudian keluar surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/109/II/2017Dit TipiDeksus pada hari itu juga, 6 Februari 2017.
Simak: Rekening Dipinjam GNPF-MUI, Ustad Adnin: Dasarnya Pertemanan
Ismudin Iskandar dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinmdak Pidana Pencucian uang atau Pasal 70 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perbankan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelum Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016 atau yang dikenal dengan Aksi 212, muncul ajakan kepada publik melalui media sosial untuk menyumbang unjuk rasa. Sumbangan melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dalam selebaran tertera penanggung jawab rekening yaitu Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Baca Juga: Pendiri Yayasan Keadilan, Duit GNPF MUI dari 4.000 Donatur
Pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera menjelaskan, donasi atau sumbangan Aksi Bela Islam memang menggunakan rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Alasannya, kata Kapitra, waktu pelaksanaan aksi sudah dekat, mereka tak punya cukup waktu membuka rekening sendiri. "Aset Yayasan di rekening Rp 2,5 juta," kata Kapitra di Masjid Raya Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017. “Kini, jumlah uang yang tersimpan di rekening itu kurang lebih Rp 2,5 miliar.”
Usai menjalani pemeriksaan pertamanya, Bachtiar Nasir mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya mengelola dana Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 (4 November 2016) dan Aksi 212.
Masih menurut Bachtiar Nasir, dana juga digunakan untuk membantu para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Bachtiar menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana di rekening yayasan. Saat itu, kata Bachtiar, hanya meminjam rekening Yayasan supaya arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.
REZKI ALVIONITASARI | ANTARA | ELIK S
Video Terkait: