Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sebut Tersangka Kasus Duit GNPF MUI sebagai Staf Bank  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ismudin Iskandar (IA), yang merupakan staf sebuah bank, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait dengan Yayasan Keadilan untuk Semua. Yayasan ini diduga mengumpulkan donasi untuk pelaksanaan Aksi Bela Islam II yang diselenggarakan Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), yang diketuai Bachtiar Nasir.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, tersangka merupakan staf sebuah bank yang juga teman Banctiar Nasir (BN). Perannya mencairkan dana dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua atas permintaan Ketua GNPF MUI. "IA rekannya BN. Dia disuruh cairkan dana oleh BN," kata Rikwanto, Senin 13 Februari 2017.

Baca: Dugaan Pencucian Uang, Teman Ketua GNPF MUI Tersangka

Dalam penyidikan kasus tersebut, Bareskrim telah memanggil Bachtiar Nasir sebagai saksi. Penyidik juga memeriksa Sekretaris Jenderal FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas, serta Ismudin Iskandar, yang sehari-hari bekerja di bank itu.

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 6 Februari 2017 Nomor LP/123/2017/Bareskrim, kemudian keluar surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/109/II/2017Dit TipiDeksus pada hari itu juga, 6 Februari 2017.

Simak: Rekening Dipinjam GNPF-MUI, Ustad Adnin: Dasarnya Pertemanan

Ismudin Iskandar dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinmdak Pidana Pencucian uang atau Pasal 70 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perbankan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016 atau yang dikenal dengan Aksi 212, muncul ajakan kepada publik melalui media sosial  untuk menyumbang unjuk rasa. Sumbangan melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dalam selebaran tertera penanggung jawab rekening yaitu Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca Juga: Pendiri Yayasan Keadilan, Duit GNPF MUI dari 4.000 Donatur

Pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera menjelaskan, donasi atau sumbangan Aksi Bela Islam memang menggunakan rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Alasannya, kata Kapitra, waktu pelaksanaan aksi sudah dekat, mereka tak punya cukup waktu membuka rekening sendiri.  "Aset Yayasan di rekening Rp 2,5 juta," kata Kapitra di Masjid Raya Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.  “Kini, jumlah uang yang tersimpan di rekening itu kurang lebih Rp 2,5 miliar.”

Usai menjalani pemeriksaan pertamanya, Bachtiar Nasir mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya mengelola dana Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 (4 November 2016) dan Aksi 212.

Masih menurut Bachtiar Nasir, dana juga digunakan untuk membantu para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Bachtiar menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana di rekening yayasan. Saat itu, kata Bachtiar, hanya meminjam rekening Yayasan supaya arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.

REZKI ALVIONITASARI | ANTARA | ELIK S

Video Terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

Sekjend PKB, Abdul Kadir Karding usai membuat laporan terhadap Yahya Waloni atas dugaan pencemaran nama baik calon wakil presiden Ma'aruf Amin, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 21 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.


Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB Muhammad Zainul Majdi seusai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 10 Agustus 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.