TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan Sitompul, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai draf putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Senin, 13 Februari 2017, Manahan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi lain, Patrialis Akbar.
"Ya, itu mengenai draf putusan, apakah sudah membaca? Ya jelas sudah. Sebagai drafter, kan, kami yang menyusunnya. Jadi kami sudah baca," kata Manahan setelah diperiksa di KPK, Senin.
Baca juga: Dugaan Suap Patrialis Akbar, KPK Perisak 2 Hakim MK
Selain itu, Manahan mengaku ditanyai soal panel hakim yang ikut dalam memutus perkara uji materiil undang-undang tersebut.
Menurut Manahan, tak ada kejanggalan dalam proses pengambilan putusan gugatan yang diregister pada 2015 itu. "Sama sekali enggak ada. Biasa saja. Artinya, pemohon pada waktu itu diwakili kuasanya. Jadi, dalam persidangan itu, kan, yang aktif kuasanya. Jadi, kalau para pemohon itu, kami malah enggak kenal. Malah mereka enggak ada yang hadir," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berujar, pihaknya perlu mendalami proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi. Terlebih penyidik KPK menemukan bahwa draf putusan gugatan telah bocor sebelum dibacakan. Salinan draf putusan ditemukan saat KPK menangkap Kamaludin, perantara penerima suap.
"Keputusan MK kan selalu dirapatkan dulu. Karena itu, mungkin penyidik merasa perlu memintai keterangan hakimnya," tutur Laode.
Masih belum jelas, apakan enam hakim MK lain akan turut diperiksa dalam perkara ini. "Bergantung pada hasil penyidikan KPK," ucap Laode.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny.
Patrialis diduga dijanjikan uang sebesar Sin$ 200 ribu oleh Basuki agar mengabulkan sebagian gugatan uji materiil. Sebelum memberikan uang itu, Basuki diduga telah menyerahkan duit US$ 30 ribu yang diberikan melalui Kamaludin.
MAYA AYU PUSPITASARI