Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi PT EK Prima Suap Pejabat Pajak Diungkap di Sidang

image-gnews
Tersangka Presiden Direktur PT.EK Prima Eksport Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN), usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (16/12). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Presiden Direktur PT.EK Prima Eksport Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN), usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (16/12). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

Awal September 2016, terdakwa memasukkan surat penyataan harta (SPH) sebagai salah syarat tax amnesty. Namun ditolak karena PT EKP mempunyai tunggakan pajak untuk Desember 2014 sebesar Rp 52,3 miliar, dan untuk Desember 2015 sebesar Rp 26,4 miliar.

Selanjutnya pada 7 September 2016, Johnny Sirait juga menginstruksikan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan atas nama PT EKP tahun pajak 2012-2014 kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, karena adanya dugaan ekspor yang tidak benar dan penyalahgunaan faktur fiktif.

Masalah pajak PT EKP tak berhenti di situ. Pada 20 September 2016, Kepala KPP PMA Enam Soniman Budi Raharjo mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) karena adanya dugaan PT EKP tidak mempergunakan PKP sesuai ketentuan. Sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana mestinya.

Lihat pula: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Kewenangan Handang

Karena permasalahan pajak yang rumit, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyarankan terdakwa menemui Handang Soekarno untuk meminta bantuan. Selanjutnya, terdakwa meminta bantuan Arif Budi Sulystio dengan mengirimkan dokumen-dokumen pajaknya melalui pesan Whats App.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 4 Oktober 2016, atas arahan Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi, Muhammad Haniv memerintahkan Johnny Sirait agar membatalkan surat pencabutan pengukuhan PKP PT EKP. Keesokan harinya KPP PMA Enam pun menindaklanjuti permintaan itu dengan mengeluarkan surat pembatalan pencabutan pengukuhan PKP PT EKP.

Sehari setelah surat pembatalan keluar, terdakwa bersama Siswanto bertemu dengan Handang di lantai 13 Gedung Utama Kantor Pusat Dirjen Pajak. Pada pertemuan itu, terdakwa meminta Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EKP lainnya. Atas permintaan itu, Handang menyarankan agar terdakwa menyelesaikan surat tagihan pajak lebih dulu.

Baca pula: Direkturnya Ditahan KPK, Kantor PT EK Prima Tutup

Besoknya, Handang mengabarkan bahwa permintaan pembatalan surat tagihan pajak yang diajukan terdakwa pada 21 September 2016 akan diproses. Handang pun berjanji untuk membantu dan akan menemui pihak-pihak terkait di Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Pada 20 Oktober 2016 malam, terdakwa bersama Siswanto bertemu Handang di Nippon Khan Hotel Sultan Jakarta. Dalam pertemuan itu terdakwa menjanjikan uang 10 persen dari total nilai STP PPN senilai Rp 52,3 miliar. Setelah negosiasi, akhirnya disepakati uang yang akan diberikan Rp 6 miliar. Uang tersebut sudah termasuk upah untuk Haniv.

Beberapa hari setelah pertemuan, Haniv menerbitkan pembatalan Surat Tagihan Pajak PT EKP untuk masa pajak 2014 dan 2015. Handang kemudian menagih uang yang dijanjikan terdakwa.

Pada 18 November, terdakwa menyerahkan uang Rp 2 miliar melalui Dinesh Kumar Raghuvaran, Kepala Cabang Utama PT EKP Surabaya, kepada Yustinus Heri Sulistyo, pegawai pajak Kanwil DJP Jawa Timur I, sekaligus orang kepercayaan Handang. Karena uang tersebut dikemas dalam dua koper besar, Handang meminta terdakwa menukarnya dalam pecahan dollar Amerika.

Lihat juga: KPK Resmi Tahan Kasubdit Ditjen Pajak

Selanjutnya pada 21 November, terdakwa menukar uang tersebut di BENS Money Changer, Jalan Gunung Sahari, Jakarta. Kemudian Yuli Kanestren mengambil uang yang sudah ditukar menjadi US$ 148.500 dan diserahkan kepada Ramila, istri terdakwa.

Malam harinya, Handang mendatangi rumah terdakwa di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH B3 Kemayoran untuk mengambil uang. Sesaat setelah uang berpindah tangan, keduanya dicokok penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rajamohan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

25 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

28 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

36 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

46 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

46 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

49 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

51 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

52 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

57 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

58 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.