Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP dari Kamboja, Dirjen Dukcapil Ragu Buat Pilkada

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP). Dok. TEMPO/Suryo Wibowo
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP). Dok. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan mengaku ragu 36 E-KTP Impor dari Kamboja akan digunakan untuk kepentingan Pilkada. Salah satu alasannya, karena jumlahnya yang terlalu sedikit.

"Pilkada DKI Jakarta saja, pesertanya, sekitar 7 juta lebih, Ini hanya ada 36 kartu," ujar Zudan saat memberikan keterangan pers di Kemendagri, Senin, 13 Februari 2017.

Alasan lainnya, kata Zudan, data yang berada di cip E-KTP impor tersebut dengan data yang berada di database berbeda. Oleh karenanya, apabila E-KTP Impor itu akan digunakan untuk kepentingan Pilkada, pasti tidak akan lolos.

"Apalagi pengawasan di TPS sekarang itu berlapis dan ketat. Belum menghitung yang membawa tim pengawas independen. Terlalu besar resikonya apabila mencoba," ujar Zudan. Zudan menambahkan, mereka yang mencoba menggunakan E-KTP impor untuk kepentingan Pilkada bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 55 KUHP.

Baca : Soal E-KTP dari Kamboja, Kemendagri: Musnahkan Blangko Bekas

Ditanyai apa kemumgkinan tindak kejahatan yang bisa dilakukan menggunakan E-KTP impor itu, Zudan menduga E-KTP ilegal itu akan digunakan untuk membuka rekening di bank. Terutama, bank di daerah yang belum bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek keaslian E-KTP. Dengan begitu, saat pembuka atau pemegang rekening terjerat perkara, akan sulit ditelusuri dari data di E-KTP itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana diberitakan, beberapa hari lalu Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa sebanyak 36 E-KTP illegal atau palsu berhasil masuk Indonesia dari Kamboja. 36 E-KTP tersebut dikirim dari Pnom Penh via jasa ekspedisi FedEx bersama 32 NPWP, 1 buku tabungan BCA, dan 1 kartu ATM.

Kemuculan E-KTP impor itu sendiri sempat membuat heboh. Selain muncul menjelang Pilkada, juga terbaca cip-nya. Hal itu membuat sejumlah pihak menduga E-KTP itu hasil dari meretas server Kemendagri dan akan digunakan untuk kepentingan jahat saat Pilkada.

ISTMAN MP

Simak pula : Soal E-KTP Asal Kamboja, Bea Cukai Kantongi Nama Pelaku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

30 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, hadir di lokasi acara Desak Anies di Rocket Convention Hall, Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.


Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Tentara Uni Nasional Karen (KNU) berjaga-jaga saat peringatan 70 tahun Hari Revolusi Nasional Karen di Kaw Thoo Lei, negara bagian Kayin, Myanmar, 31 Januari 2019. Warga memperingati 70 tahun merdekanya konflik Karen. REUTERS/Ann Wang
Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali