TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan, mengimbau publik atau aparatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk tidak sembarangan menaruh blangko E-KTP bekas. Sebab, hal itu bisa dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk membuat E-KTP palsu.
Baca juga: Temuan E-KTP Asal Kamboja Diserahkan ke Polda Metro Jaya
"Jangan taruh sembarangan blanko rusak. Musnahkan sekalian kalau bisa," ujar Zudan saat memberikan keterangan pers di Kemendagri, Senin, 13 Februari 2017.
Beberapa hari lalu Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mendapati 36 E-KTP ilegal masuk ke Indonesia dari Kamboja. Sebanyak 36 E-KTP tersebut dikirim dari Pnom Penh via jasa ekspedisi FedEx bersama 32 NPWP, 1 buku tabungan BCA, dan 1 kartu ATM.
Kemunculan E-KTP impor itu sendiri sempat membuat heboh. Selain muncul menjelang Pilkada, juga terbaca chip-nya. Hal itu membuat sejumlah pihak menduga E-KTP itu hasil dari meretas server Kemendagri dan akan digunakan untuk kepentingan jahat saat Pilkada.
Belakangan, terungkap bahwa E-KTP impor itu dibuat dengan memanfaatkan blangko bekas yang tercecer di kantor kelurahan atau tidak dimusnahkan. Hal itulah yang membuat kenapa sebagian besar E-KTP impor terbaca datanya ketika ditaruh di card reader.
Zudan akan segera menyampaikan imbauan ini ke seluruh jajaran aparatur Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan begitu, semuanya bisa berhati-hati memperlakukan blanko bekas yang ada.
Sementara itu, untuk publik, Zudan menyarankan agar E-KTP rusak jangan dibiarkan terlalu lama. Begitu laminating E-KTP mulai mengelupas, kata ia, publik sebaiknya segera mengajukan penggantian dengan E-KTP baru agar yang lama bisa dimusnahkan.
"Kalau dibiarkan, takutnya saat hilang bisa digunakan untuk membuat E-KTP Palsu. Publik juga jangan menyerahkan atau menawarkan E-KTP rusak kepada orang lain, nanti bisa diganti depannya," ujarnya.
Ditanyai apakah dia mendapati sejumlah kelurahan lalai atau sengaja membiarkan blangko bekas dalam kasus E-KTP impor, ia mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada. Malah, ia menyampaikan bahwa sejauh ini belum berencana memberikan sanksi kepada kelurahan yang namanya tercantum dalam E-KTP impor.
"Sebab, per kelurahan, blangko bekas yang terpakai (dalam kasus E-KTP) hanya sedikit. Hanya sekitar 1-2 per kelurahan," ujarnya. Beberapa nama kelurahan yang namanya tercantum dalam E-KTP impor adalah Karet Tengsin, Kemayoran, Petamburan, Kapuk, Karang Anyar, Cempaka Baru, Tanah Tinggi, dan sebagainya.
ISTMAN MP