TEMPO.CO, Bandung - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Sukarno, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Senin, 13 Februari 2017.
Selama kurang lebih 3 jam, Rizieq diperiksa. Seusai adzan dhuhur berkumandang, Rizieq pun mendapatkan jam istirahat dan langsung bergegas menuju masjid Polda Jabar yang bersebelahan dengan gedung Ditreskrimum.
Didampingi rombongan kuasa hukumnya, Rizieq mengenakan pakaian gamis khas berwarna putih lengkap mengenakan sorban di atas kepala dan menenteng tongkat.
"Semuanya berjalan lancar ya bagus, nanti ya kalau sudah selesai semuanya kita ketemu lagi," ujar Rizieq kepada wartawan seusai sholat dzuhur di masjid Al-Amman, Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 13 Februari 2017.
Baca:
Diperiksa Polda Jabar, Rizieq Syihab Bawa Tesis Merah Marun
Rizieq Diperiksa di Polda Jabar, Massa FPI Demo di Pusdai
Rizieq berseloroh kepada awak media yang serentak mengerumuni orang nomor satu di FPI itu, ihwal pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat kepada dirinya.
Seketika, beberapa mata lensa kamera dan moncong rekaman milik awak media menodong Rizieq yang akan kembali menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kita berbincang masalah Pancasila, kemudian bagaimana Pancasila sebagai dasar negara artinya tidak keluar dari koridor tesis ya," katanya.
Rizieq mengatakan ketika para penyidik bertanya maka dirinya dengan tenang menjawab seputar tuduhan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno. "Ya penyidik nanya kita jawab ya, anggap aja ini ujian ya," ujar dia.
"Kan untuk membuktikan apa betul saya menghina Pancasila apa tidak. Semua berjalan bagus kemudian penyidiknya juga baik, bagus, petanyaannya juga fokus, nanti setelah pemeriksaan kita ketemu semua," ujar Rizieq sambil meninggalkan kerumunan awak media.
AMINUDIN A.S.
Baca: Rizieq Diperiksa di Polda Jabar, Massa FPI Tak Menggawal